Senin, 13 April 2026

Pekerja Asal Babel Jadi Korban TPPO

Warga Babel yang Terjerat Sindikat Scammer Online di Myanmar Tandatangani Surat Pernyataan

Dalam surat pernyataan tersebut terdapat tiga poin yang ditandatangani para pekerja migran non prosedural usai tiba di Bandara Depati Amir

|
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Para pekerja migran non prosedural tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Jumat (21/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - 74 warga Bangka Belitung (Babel) yang terjerat scammer online di Myanmar, kini menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.

Dalam surat pernyataan tersebut terdapat tiga poin yang ditandatangani para pekerja migran non prosedural usai tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 15.40 wib.

Ketiga poin tersebut pertama mengaku bersalah atas tindakan saya sebagai Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara Ilegal/Non Prosedural.

Kedua, berjanji tidak akan lagi bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal / Non Prosedural.

Ketiga, berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan apabila dikemudian hari mengulangi perbuatan tersebut, maka bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita menerima 74 warga Babel yang bekerja non prosedural ini harus kita pahami bersama, jangan terulang kembali dikemudian hari. Semoga ini pertama dan terakhir untuk Provinsi Bangka Belitung, terlebih permasalahan pekerja migran di Bangka baru sekarang ini," ujar Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, Jumat (21/3/2025).

Ferry Afrianto mengatakan Pemerintah Pusat, daerah hingga desa memiliki tugas dan tanggungjawab, untuk melindungi tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.

"Ini merupakan kehadiran negara yang didukung Pemerintah Daerah dan DPRD yang dari awal mengawal. Ini menjadi perhatian kita bersama, kedepan hal prosedural harus kita laksanakan sehingga tidak terjadi lagi," jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat selektif dalam mencari pekerjaan khususnya yang berada di luar negeri

"Bisa ke Disnaker untuk informasi formal dan prosedural terkait kerja di luar negeri, dapat kita peroleh sehingga kegiatan tersebut bisa jadi tanggungjawab bersama," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved