Tribunners
Kekerasan kepada Media dan Kebebasan Pers
kekerasan terhadap pers dan media tidak boleh terjadi. Apa pun bentuknya.
Oleh: Rusmin Sopian - Mantan Jurnalis yang Tinggal di Toboali
Kebebasan pers adalah kunci untuk memastikan bahwa kebenaran tetap hidup dalam masyarakat. - Thomas Jefferson
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, aksi teror kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo merupakan bentuk tindakan kekerasan terhadap pers atau media. Ninik menuturkan, pengiriman kepala babi yang kedua telinganya sudah terpotong itu jelas merupakan aksi teror dan intimidasi. "Ini jelas teror, intimidasi yang secara langsung untuk menakut-nakuti," ucap dia.
Biasanya, kata Ninik, aksi teror seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok, tetapi tidak mau bertanggung jawab. "Sebagai ketua Dewan Pers, saya mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan, mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya," ujar dia.
Sementara itu menurut YLBHI, hal ini makin menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara hukum yang demokratis dan tidak menjamin kebebasan pers. "YLBHI mengecam keras tindakan teror pengiriman bangkai kepala babi dan upaya-upaya pembungkaman lainnya terhadap Tempo dan karya-karya jurnalistiknya," kata YLBHI dalam keterangan pers, Kamis (20/3/2025).
YLBHI mengatakan, serangan dan kekerasan terhadap pers tidak hanya kali ini saja terjadi. Selama ini, pemerintah dan aparat keamanan juga dinilai lamban menyikapi serangan dan kekerasan terhadap pers. Bahkan, ada kesan tidak serius.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyayangkan teror kepala babi itu. Mantan jurnalis itu menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian agar pengirimnya dapat diketahui. Meutya menegaskan, Presiden Prabowo Subianto masih sangat concern terhadap kebebasan pers.
"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, dan silakan saja nanti laporkan gitu, ya, supaya ketahuan siapa yang kirim," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Adapun akademisi Rocky mengatakan pers merupakan wilayah yang dihasilkan oleh peradaban demokrasi. Oleh karena itu, pers tidak boleh dijadikan sasaran kemarahan saat mengkritik kekuasaan.
Mengutip narasi legenda pers nasional, Rosihan Anwar (almarhum), fungsi dan tugas wartawan dan media adalah membantu masyarakat dari ketidakadilan dan kezaliman.
Kebebasan pers adalah komponen esensial dari demokrasi yang sehat, memungkinkan masyarakat mengakses informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan terinformasi. Kebebasan pers harus pula diimbangi dengan regulasi yang bijak untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat, etis, dan bertanggung jawab.
Berkaca dari pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan pers dapat diiringi dengan penerapan regulasi yang menjaga integritas media. Dengan keseimbangan yang tepat antara kebebasan dan regulasi, media dapat terus berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, memberikan kontrol terhadap kekuasaan, dan memberikan suara bagi yang tidak terdengar.
Kemerdekaan pers yang merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis kini amat terjamin sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Kemerdekaan pers yang kini ternikmati oleh pers sudah sepatutnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bagi seluruh rakyat negeri ini sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini untuk meraih kesejahteraan.
Sejarah puluhan tahun yang silam di mana kelahiran pers koheren dengan rakyat yang saat itu amat tertindas dan terjajah baik secara moral maupun ekonomi oleh kaum penjajah membuktikan bahwa pers dan rakyat tak dapat dipisahkan.
Pada era pergerakan konsep jurnalistik sebagaimana yang dirumuskan wartawan senior Brotokusuwo adalah mempunyai tugas untuk membakar hati pembacanya supaya benci kepada penjajah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240826_Rusmin-Sopian.jpg)