Polisi Ditembak di Lampung

Tembak Mati Polisi Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Kopka Basarsyah Dijerat Pembunuhan Berencana

Kopka Basarsyah mengaku dirinya menembak mati personel polisi di arena perjudian sabung ayam daerah Way Kanan, Lampung.

|
Editor: fitriadi
TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv
PAMER SENJATA - Oknum anggota Subramil Negara Batin Lampung, Kopka Basarsyah, sempat pamer senjata api (senpi). Kopka Basarsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan polisi saat penggeberekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Subramil Negara Batin Lampung, Kopka Basarsyah mengaku dirinya melakukan penembakan yang menewaskan personel polisi di arena perjudian sabung ayam daerah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

Dari pengakuan itulah serta diperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti sehingga Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka.

Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Sedangkan Komandan Subramil Negara Batin, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

Satu tersangka kasus judi sabung ayam lainnya berasal dari Polri yang bertugas di Polda Sumsel yaitu Bripda Kapri.

Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan kronologi penetapan tersangka.

Mayjen Eka mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan.

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Mayjen Eka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025).

Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.

Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.

Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah itu, Eka menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Lalu, dia menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengumumkan tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Adapun tersangka tersebut yaitu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri.

Helmy mengungkapkan K berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Sudah Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Namun ditegaskannya, dijeratnya Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.

"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved