Polisi Ditembak di Lampung

Breaking News: 2 Oknum TNI dan 1 Oknum Polri Jadi Tersangka Sabung Ayam dan Penembakan di Lampung

Dua oknum TNI dan satu oknum Polri jadi tersangka terkait rentetan kasus sabung ayam dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

|
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
3 TERSANGKA - Polda Lampung dan Puspum TNI saat menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus sabung ayam dan penembakan 3 pilisi di Way Kanan Lampung, di Mapolda Lampung. Dua oknum TNI dan satu oknum Polri ditetapkan sebagai tersangka. 

BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hasil investigasi tim gabungan TNI-Polri menetapkan dua oknum TNI dan satu oknum Polri jadi tersangka terkait rentetan kasus sabung ayam dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

Dua oknum TNI tersebut adalah Kopka Basarsyah anggota Subramil Negara Batin Lampung, dan Peltu Lubis Komandan Subramil Negara Batin.

Basarsyah disangkakan Pasal 340 juncto 338. Ia mengakui telah menembak ketiga korban.

Sedangkan Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wakil Sementara (Ws) Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu seorang anggota Polri Bripda Kapri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.

Penetapan tersangka untuk anggota Polri diumumkan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas.com pada berita berjudul 3 Polisi Tewas di Arena Sabung Ayam, 1 Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka.

Polda Lampung menyatakan satu anggota Polri juga menjadi tersangka dalam rentetan kasus sabung ayam di Way Kanan. Ini adalah fakta baru dari pengungkapan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, tersebut.

Kapolda Lampung Sudah Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved