Mau Ganti Alamat KTP dan KK 2025 Tanpa Surat Pengantar, Begini Caranya

KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk keperluan administrasi kependuduka

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
zoom-inlihat foto Mau Ganti Alamat KTP dan KK 2025 Tanpa Surat Pengantar, Begini Caranya
Tribun Batam/Youtube Kompas TV
ILUSTRASI KTP DAN KK -- Begini cara dan syarat ganti alamat pada KTP dan KK tanpa surat pengantar.

Di dinas Dukcapil daerah tujuan:

  • Datang ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Menyerahkan SKPWNI

  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan

  • Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

  • Jika pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

  1. Mengisi F-1.03

  2. Melampirkan fotokopi KK

  3. Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK

  4. Dinas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03

  • Dinas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved