Daftar Golongan Orang yang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah, Kamu Termasuk?

Dalam syariat Islam, zakat fitrah adalah harta yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
ZAKAT FITRAH -- Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang pelaksanaannya dilakukan mulai bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. 

BANGKAPOS.COM - Berikut daftar golongan orang yang tak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang pelaksanaannya dilakukan mulai bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Dalam syariat Islam, zakat fitrah adalah harta yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Mendekati akhir Ramadhan 2025, umat muslim tidak boleh alpa dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah yang batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Namun, ada beberapa golongan orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.

Ada enam golongan orang yang mendapat rukhsah (keringanan atau keluasan) dalam menjalankan rukun Islam ketiga tersebut.

Dikutip dari laman dompetdhuafa.org, ulama mazhab syafi’i bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki, yaitu berupa makanan pokok pada hari raya.

Oleh karena itu ada beberapa golongan dan syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.

Daftar Golongan Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

 1. Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.

3. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.

4. Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.

5. Budak, tidak memiliki hak kepemilikan atas harta

6. Seseorang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo (gharimin)

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal

Berdasarkan informasi dari situs resmi Baznas Kabupaten Banyuasin, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, yang menandai masuknya tanggal 1 Syawal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved