Ramadhan 1446 H

Hukum Orang Tua Bayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja, Boleh Atau Dilarang?

Bagaimana hukum orang tua yang membayar zakat anak yang sudah bekerja? Simak penjelasannya

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
BAYAR ZAKAT -- Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh ummat Islam yang memenuhi syarat sebagai bagian dari penyucian jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang dikerjakan selama 1 bulan penuh. 


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Wallahu a'lam bish-shawab.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved