Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan dengan Uang dan Beras
Membayar fidyah merupakan salah satu bentuk penggantian puasa Ramadhan bagi mereka yang berhalangan karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu.
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Dilansir dari laman BAZNAS, fidyah berasal dari kata fadaa yang memiliki arti membayar atau menebus. Fidyah sendiri memiliki arti membayar atau menebus utang puasa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok) yang harus dibayar oleh seorang muslim.
Membayar fidyah merupakan salah satu bentuk penggantian puasa Ramadhan bagi mereka yang berhalangan karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu.
Untuk menunaikannya, muslim harus tahu cara menghitung fidyah terlebih dahulu. Sebab, terdapat perhitungan khusus yang wajib diketahui.
Fidyah diberlakukan kepada orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah harus dibayarkan atau dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).
Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
Cara Menghitung Fidyah dengan Beras
Cara menghitung fidyah ternyata berbeda-beda, sebab hal tersebut tergantung dari pandangan beberapa ulama.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau sekitar 0,75 kg. Besaran tersebut diambil dari ukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.
Di lain sisi, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2 mud atau setara ½ sha' gandum. ½ sha gandum dalam ukuran kilogram adalah sekitar 1,5 kg.
| Breaking News: Besok SPPG Air Mesu Timur Setop Satu Hari |
|
|---|
| Harga Sawit Kabupaten Bangka Selatan Tembus Rp2.900 per Kilogram |
|
|---|
| Harga TBS Petani Mandiri di Bangka Barat Merangkak Naik, Tembus Hingga Rp3.100 Per Kilogram |
|
|---|
| Perubahan Iklim Kian Nyata, Pemkab Bangka Selatan Dorong 5 Gerakan Nyata |
|
|---|
| Dari Rumah Tangga hingga TPA, Pemkab Bangka Selatan Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Fidyah-Puasa.jpg)