Motif Oknum TNI AL Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Ternyata adalah Tak Mau Tanggung Jawab Menikahi

Motif oknum anggota TNI AL Jumran membunuh jurnalis di bernama Juwita ternyata adalah tak mau tanggung jawab menikahi korban.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar // @juwita0515
MOTIF PEMBUNUHAN JUWITA -- (kiri) Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita (kanan) yang merupakan oknum anggota TNI AL bernama Jumran, dihadirkan dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025) 

Dari keterangan Pazri selaku kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Jumran ditetapkan sebagai tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita.

Jumran Santuni Keluarga Juwita

Fakta terbaru lainnya dalam kasus ini adalah Jumran ternyata sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban Juwita.

Diketahui Jumran dan sang ibu masing-masing mengirimkan Rp1 juta untuk keluarga Juwita.

Diduga kuat, tindakan Jumran ini sebagai siasat untuk menutupi jika dialah yang membunuh Juwita.

Fakta ini diungkapkan kuasa hukum kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut Kelasi satu, Jumran usai mendampingi saksi dalam penyidikan hari ini, Senin (7/4/2025) di Denpom Lanal Banjarmasin. 

Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, menyebutkan bahwa tersangka dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban setelah kematian Juwita.

“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” ungkap Slamet kepada wartawan.

Menurut Slamet, total uang yang dikirim berjumlah Rp 2 juta, masing-masing Rp1 juta dari tersangka dan Rp1 juta dari orangtua tersangka. 

Dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

 Meski demikian, pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah sepakat untuk mengembalikan uang tersebut. 

Proses pengembalian akan difasilitasi melalui penyidik.

“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tegasnya.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved