Jumat, 17 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

PT Timah hingga Eks Gubernur Babel Digugat Suwito Gunawan Awi Bos PT SIP, Pengacara : Ini Babak Baru

Pengacara Suwito Gunawan alias Awi bos PT SIP, Andi Kusuma menyatakan gugatan terhadap PT Timah hingga eks Gubernur Babel ini adalah babak baru kasus

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG GUGATAN PERDATA -- Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan bos smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (9/4/2025). 

"Kalau tidak ada pembelian pasir timah bagaimana bisa jadi timah balok, di sinilah yang dikangkangi atau dilewati oleh pihak Kejaksaan Agung dalam hal perkara mega koupsi. Jelas-jelas ya, bicara dakwaan sampai sidang putusan. Uang Penggganti (UP) Rp2,2 triliun terhadap PT SIP, itu pembelian pasir timah yang sudah dijadikan timah balok dan sudah diserahkan kepada PT Timah," tegas Andi.

Oleh sebab itu, pihak PT SIP melalui tim penasihat hukum mencari keadilan dan agar perkara ini terang benerang khususnya PT SIP dalam hal ini Suwito Gunawan alias Awi bisa mendapatkan keadilan.

"Iya, kalau konteknya PT Timah tidak mengakui timah balok tersebut jelas-jelas kami sudah ada bukti. Timah balok sudah diserahkan dan sudah diterima, Jaksa Agung menuntut pembayaran uang pengganti ya timah balok dikembalikan. PT Timah kembalikan timah baloknya, kita serahkan kepada Kejaksaan Agung itu UP Rp2,2 triliun," jelasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved