Berita Viral
Tak Cuma Terancam 12 Tahun Penjara, Kemenkes RI Sebut STR Dokter Priguna Anugerah Bakal Dicabut
Kemenkes RI telah membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter Priguna Anugerah Pratama
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Sosok Priguna Anugerah
Priguna Anugerah merupakan mahasiswa PPDS dari Fakultas Universitas Padjajaan (Unpad) yang merupakan peserta residen program spesial anestasi di RSHS.
Pria berusia 31 tahun itu diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien yang sedang menjaga kerabatnya di RSHS Bandung dengan menggunakan obat bius.
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Priguna Anugerah beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung.
Priguna yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Priguna telah ditahan sejak Maret 2025 lalu.
"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).
Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.
Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Priguna kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kronologi Kejadian
Hendra mengatakan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
Sosok Azka Nurfadillah Hilang di Pantai Siung Yogyakarta, Camping Sendirian, Diperingatkan Tim SAR |
![]() |
---|
Sosok Edi Dijuluki Penemu Sound Horeg, Ternyata Seorang DJ, Gayanya Viral Diparodikan Warganet |
![]() |
---|
Viral Lansia Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan, Anak Ngaku Ogah Rawat Ibunya |
![]() |
---|
Awal Mula Rozi Lajang Pengangguran Tega Membunuh Siswi SD di OKI Sumsel: Aku Kepingin Bebini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Elsye Hartuti, Camat di Sumsel Terjaring OTT Bersama 20 Kades, Jebolan STPDN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.