Berita Viral
Tak Cuma Terancam 12 Tahun Penjara, Kemenkes RI Sebut STR Dokter Priguna Anugerah Bakal Dicabut
Kemenkes RI telah membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter Priguna Anugerah Pratama
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra.
(Bangkapos.com/Tribunnews)
Sosok Azka Nurfadillah Hilang di Pantai Siung Yogyakarta, Camping Sendirian, Diperingatkan Tim SAR |
![]() |
---|
Sosok Edi Dijuluki Penemu Sound Horeg, Ternyata Seorang DJ, Gayanya Viral Diparodikan Warganet |
![]() |
---|
Viral Lansia Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan, Anak Ngaku Ogah Rawat Ibunya |
![]() |
---|
Awal Mula Rozi Lajang Pengangguran Tega Membunuh Siswi SD di OKI Sumsel: Aku Kepingin Bebini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Elsye Hartuti, Camat di Sumsel Terjaring OTT Bersama 20 Kades, Jebolan STPDN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.