Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Akan Dihidupkan Lagi
Setelah sebelumnya sempat dihapus, Pemerintah memastikan akan menghidupkan kembali penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Persiapan TKA, Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Akan Dihidupkan Lagi.
Setelah sebelumnya sempat dihapus, Pemerintah memastikan akan menghidupkan kembali penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menggantikan Ujian Nasional mulai November 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
“Jurusan (di SMA) akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi. IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Semester Genap
Meski belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaannya, Mu’ti menyampaikan bahwa pengembalian sistem penjurusan ini akan dilakukan seiring persiapan penyelenggaraan TKA tahun ini.
TKA Gantikan Ujian Nasional
TKA dirancang untuk menggantikan Ujian Nasional sebagai bentuk evaluasi capaian belajar siswa di akhir jenjang pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, TKA akan menguji mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan masing-masing siswa.
Menurut Mu’ti, TKA untuk jenjang SMA akan terdiri atas dua kelompok materi. Pertama, tes wajib berupa Bahasa Indonesia dan Matematika. Kedua, tes tambahan yang dipilih berdasarkan jurusan siswa.
“Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib. Untuk mereka yang ngambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi,” kata Mu’ti.
"Untuk yang IPS juga begitu. Dia boleh ada tambahan apakah itu Ekonomi apakah itu Sejarah atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu," ucapnya.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.id, Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini akan segera diformalkan dalam waktu dekat melalui peraturan menteri.
Aturan itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Adapun Permendikbudristek No 12/2024 mengatur tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Peraturan ini diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Nadiem Makarim.
Siswi SMA Digebuk Pria Baru Kenal di Medsos, Marah Ditolak Berbuat Asusila, Orang Tua Jebak Pelaku |
![]() |
---|
72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Mendadak Dikeluarkan Sekolah, Sebagian siswa sampai sakit karena stres |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 42-45 |
![]() |
---|
Biaya Sekolah di SMA Taruna Nusantara dan Caranya Bagi yang Tidak Mampu |
![]() |
---|
Mengenal SMA Taruna Nusantara, Sekolah yang Banyak Melahirkan Pejabat Militer dan Pemerintahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.