Berita Viral

Sosok Ni Luh Nopianti, Wanita Bali yang Dinikahi Agus Buntung, Diwakilkan dengan Keris

Meski Agus kini masih mendekam di tahanan, namun Agus tetap menggelar pernikahan adat Bali diwakilkan oleh ibu dan kakak perempuannya.

TikTok/erranopiyanthi
ISTRI AGUS - Ni Luh Nopianti, wanita yang dinikahi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, NTB jadi istri, (kanan) Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan merengek mengungkapkan kondisi kamarnya dalam penjara, (17/1/2025).  

Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung

Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus.

Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.

Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(Bangkapos.com/Tribun Sumsel/Tribun Timur)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved