Senin, 13 April 2026

Sosok Rini Puji Astuti ASN di Malang Divonis Korupsi Sejak 2012, Bebas Berkeliaran dan Terima Gaji

Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang korupsi sejak 13 tahun lalu namun bebas bekeliaran.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
ASN DIVONIS KORUPSI -- Tampang Rini ketika ditangkap oleh pihak yang berwajib, Kamis (17/4/2025). ASN di Kabupaten Malang tersebut telah menilap hasil uang negara secara bertahap. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang divonis korupsi sejak 13 tahun lalu namun bebas bekeliaran.

Bahkan ASN yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang itu masih menerima gaji.

Lantas mengapa hal ini bisa terjadi?

Rini Puji Astuti terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.

Perbuatannya tersebut membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Parkir Antara Masjid Kubah Timah, Kopi Es Sudirman & Bank Sumsel Babel Dilarang

Kasus Rini ini bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang."

"Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025). 

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.  

Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved