Rabu, 29 April 2026

Sosok Rini Puji Astuti ASN di Malang Divonis Korupsi Sejak 2012, Bebas Berkeliaran dan Terima Gaji

Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang korupsi sejak 13 tahun lalu namun bebas bekeliaran.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
ASN DIVONIS KORUPSI -- Tampang Rini ketika ditangkap oleh pihak yang berwajib, Kamis (17/4/2025). ASN di Kabupaten Malang tersebut telah menilap hasil uang negara secara bertahap. 

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Resmi Dilantik, Hidayat Arsani dan Hellyana Kompak Sampaikan Rasa Syukurnya dan Siap Jalankan Amanah

"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya.

Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang  akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/TribunJateng.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved