Berita Viral
Kisah Susanti TKW di Arab Saudi Divonis Hukuman Mati, Diminta Bayar Denda Rp 40 Miliar
Kisah Susanti TKW di Arab Saudi divonis hukuman mati. Ia diminta bayar denda Rp 40 miliar.
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kini sedang mengupayakan pembebasan Susanti yang divonis hukuman mati.
Susanti adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
Susanti tersangkut kasus pembunuhan anak majikan, diminta membayar denda Rp 40 miliar.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan Susanti telah divonis qisas yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam konteks hukum Islam, qisas dipandang sebagai prinsip keadilan retributif yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut pembalasan yang setara atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.
Kendati demikian, Judha menuturkan bahwa jalur pembebasan masih terbuka melalui mekanisme Tanazul yaitu pemberian maaf dari keluarga korban (Ahlu Dam) dengan syarat membayar diyat (denda).
“Ketika sudah berstatus inkracht artinya proses litigasinya sudah selesai, dalam sistem yang berlaku di Saudi dibukalah pintu pemaafan atau namanya Tanazul. Ini adalah proses perdata antara keluarga korban dengan pelaku atau keluarga pelaku,” terang Judha kepada awak media di Auditorium RRI, Jakarta, Senin (21/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dalam proses Tanazul ini, keluarga korban mengajukan permintaan diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp 120 miliar.
Tapi setelah negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, angka tersebut bisa dikurangi menjadi minimal Rp40 miliar.
Besarnya nilai diyat inilah yang menjadi tantangan utama dalam upaya pembebasan Susanti.
Judha mengungkapkan bahwa tenggat waktu pembayaran diyat kepada keluarga korban jatuh tempo pada 9 April.
Namun hingga kini permintaan tersebut belum bisa dipenuhi.
Oleh karena itu, kata Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh saat ini tengah melakukan negosiasi dan rekonsiliasi dengan pihak keluarga korban (Ahlu Dam) serta lembaga pemaafan dan ada indikasi positif tenggat waktu pembayaran diyat tersebut akan diperpanjang.
“Saat ini pihak KBRI juga sudah berkomunikasi kembali dengan keluarga korban dan juga kepada lembaga pemaafan dan rekonsiliasi, dan terdapat indikasi cukup positif bahwa nanti akan ada perpanjangan masa tenggat waktunya kembali,” katanya dilansir dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.
| Wanita ASN Terciduk Selingkuh dengan Oknum Polisi Ternyata PPPK, Digerebek Keluarga di Kontrakan |
|
|---|
| Oknum Polisi dan ASN Digerebek Selingkuh, Mobil Dirusak Warga, Propam Nganjuk Turun Tangan |
|
|---|
| CEK FAKTA Air Kolam Ikan di Sumsel Mendadak Jadi Warna Merah, Penyebab Dibongkar Ketua RT |
|
|---|
| Egi Fazri Nangis Dihujat Tiru Vidi Aldiano, Janji Tak Lagi Buat Konten Suami Sheila Dara: Mohon Maaf |
|
|---|
| Fenomena Apa, Air Kolam Ikan Mendadak Jadi Warna Merah Bikin Heboh di Pagar Alam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250315-ilustrasi-dipenjara.jpg)