Berita Viral

Viral Pria di Sukorharjo Mengaku Jadi PNS Hingga Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Idaman

Viral seorang pria di Sukoharjo mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi nikahi wanita muda, EAP (23) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Solo
PERNIKAHAN VIRAL -- Viral seorang pria di Sukoharjo mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi nikahi wanita muda, EAP (23) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

BANGKAPOS.COM - Seorang pria di Sukoharjo jadi sorotan setelah mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi nikahi wanita muda, EAP (23) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) itu bahkan nekat memalsukan sejumlah dokumen, salah satunya, ijazah UGM.

Sejumlah dokumen yang dipalsukan oleh Ikhsan di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

Selain mengaku sebagai PNS dan lulusan UGM, Ikhsan juga mengaku masih perjaka. 

Atas perbuatannya, Ikhsan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kepada EAP, Ikhsan mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sarjana Teknik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Awal Mula Hubungan Ikhsan Dengan EAP 

Hubungan Ikhsan dan EAP mulai terjalin pada 2020.

Saat itu, Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkapnya.

Dari situ, benih-benih cintai mulai tumbuh, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Selama mengenal terdakwa, EAP tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.

"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.

Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved