Paula Verhoeven Ngobrol Bareng Nico di Kamar Tamu, Pantas Baim Wong Marah: Pintu Tak Dikinci

Paula Verhoeven Ngobrol Bareng Nico di Kamar Tamu, Pantas Baim Wong Marah: Pintu Tak Dikinci

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
BUKTI PERSELINGKUHAN - Paula Verhoeven Ngobrol Bareng Nico di Kamar Tamu, Pantas Baim Wong Marah: Pintu Tak Dikinci 

Bahkan, Baim juga berbaik hati dengan tidak membongkar identitas Nico Surya.

"Saya pun sampai sekarang juga menjaga banget apa yang saya tahu mengenai kejadian atau apapun itu, saya hanya membiarkan pengadilan. Saya masih menjaga banget sampai sekarang privacynya ibunya. Bahkan juga privacy dari yang kita gugat ya," tutur Baim Wong.

Terakhir, aktor 43 tahun ini meminta agar publik tak menyalahkan dirinya dan Paula atas apa yang sudah terjadi.

Sebab, hal itu akan berdampak pada kedua putranya yang nantinya bisa melihat jejak digital orang tua mereka.

"Tolong jangan menyalahkan saya lagi atau enggak Paula. Sudah, kasihan anak-anak saya nanti kalau besar-besar takutnya dia bisa membaca apapun itu yang beritanya ya," tandas Baim Wong.

Nafkah Rp 4,4 Miliar

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan bahwa Paula Verhouven sempat menggugat balik Baim Wong.

Gugatan itu menyangkut nafkah sebesar Rp 4 miliar.

Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mutah.

"Dia menuntut nafkah madliyah jadi karena selama berpisah 1 April sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp100 juta berarti total Rp800 juta," jelas Suryana.

"Kemudian dia menuntut (nafkah) mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar, kemudian menuntut (nafkah) iddah 3 bulan dia menuntut Rp200 juta perbulan berarti totalnya Rp600 juta," lanjut Suryana.

Meski demikian, karena terbukti berselingkuh majelis hakim menyatakan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah madliyah dan nafkah iddah.

"Maka hak hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madliyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," papar Suryana.

Namun, berdasarkan hukum Islam yang berlaku, Paula masih berhak mendapatkan nafkah mut'ah. Adapun besarannya adalah Rp 1 miliar.

"Bahwa dia punya hak untuk mendapatkan (nafkah) mut’ah. Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," terang Suryana.

"Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," tandasnya.

Sebelumnya, Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024) karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.

(Tribunnews/Bangkapos.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved