Berita Viral

Sedikit Lagi Jadi Jenderal, Kolonel Laut Agus Surya Dipecat Usai Tipu Warga Kerugian Rp7,7 Miliar

Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, dengan hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari kesatuannya.

Kompas.com
KOLONEL TIPU WARGA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, pidana selama 2 tahun 3 bulan pada Senin (21/4/2025). 

BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dipecat dari instansi militer usai terbukti menipu warga dengan kerugian Rp7,7 miliar.

Sedikit lagi langkah menjadi jenderal, Kolonel Agus Surya justru terlibat kasus penipuan.

Kolonel Agus Surya menipu dua warga Batam.

Perwira TNI tersebut menipu keduanya dengan modus investasi fiktif.

Usai dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023, kini vonis hukuman bagi perwira TNI itu terungkap.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, dengan hukuman pidana selama 2 tahun 3 bulan.

Selain itu, Agus juga dipecat dari instansi militer.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Laksma TNI Hari Aji Sugianto selaku Ketua Majelis Hakim pada Senin (21/4/2025) seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui pengacaranya menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh orditur.

Modus Penipuan yang Dilakukan Terdakwa

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.

Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.

Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.

Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.

Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya.

Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar. 

Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.

Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.

Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM.

Namun, belakangan terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban.

"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri.

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus.

Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat.

Sosok Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan

Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan termasuk satu dari 18 kolonel pecah Bintang satu.

Ia memperoleh promosi  dari Pamen Denma Koarmada RI menjadi Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI

Agus Surya menggantikan Laksma TNI I Gusti Putu Ngurah Sedana dari Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasal.

Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan adalah alumni AAL 1992.

Agus Surya Dharmawan kelahiran Tabanan  23-5-1969

Riwayat Kepangkatan

Ia merupakan alumni AAL 1992.

Letda 1992

Lettu 1995

Kapten 1998

Mayor 2004

Letkol 2009

Kolonel 2015

Brigadir Jenderal 2025

Riwayat Jabatan

ARMATIMBATRANIKSI PRS (PULAU RAAS-722/ΠΕΡ ΝΑΡΟΡΙΚΑ 01-11-1995

ARMABARBATRANIERI PRE (PLA AU RAIBU-728/DEP NOP/КА 15-06-1996

ARMABARBATRANIERI PRA (PULAU RAIBU 728/PALAKSA 01-10-1996

SHARMARAR/BATBANKRI BED (BARAKUDA-814) DEP OРАКА 15-04-1998

A SHARMARARA ANTAMAL WINTEL BAN BINPOTMAR/PADYA BINDALUPA 01-09-2000

MARESAL SPAM KARAL MAN IV HUBLU/BANDYA BUNGKOL MANDA KOLPA 01-08-2003

MARESAL DENMA OPA DIKLAPA Η 18-06-2004

SHARMATIMBATROLIKRISBA/PAI AKSA 15-07-2005

KOARMATIMBATROLAKRI SBA (BUTEDI SENOPUTRA) 20-07-2006

KOARMATIM/BATFIRAKRI TRT (TELUK BANTEN-516/PALAKSA 15-01-2008

BOARMATIANBATERKRI TSK (TELUK SEMANGKA-512) 14-11-2008

KOARMATIM/MAKOARMA DENMAKO/DPB DIKSESKOAL 16-03-2009

BESKOALITIAN STRAOPS/SUBDIT LIT.JUT/SI LITJUTIKA 04-01-2010

BESKOALAITHAN STRAOPS/SUBDIT LITJUTIKA 29-09-2011

BOARMATIMBATFIR KRI TBT (TELUK BANTEN-516YDAN 07-02-2014

MARES THUBRENUM THIBAN JAKRENSTRA BANDYA IJAKTRA/PA 12-05-2014

KEMENKO POLHUKAMASDER KOORD HARMINISASI SOSIAL BID REKONSILIARIA KOMUNIKASI SOSIAL/KA

KOARMABAR/SAHLI PANG ‘B’ KOMSOS ADIKREG XLIII SESKO TNI TA 2010)

KODIKLATALDIT HANBANG/BAN II JIAN BANGLAT/PA

KOARMABAR/GUSPURLAKAS

KOARMADA JOGUSPURLA/KAS

MABESAL DIBOPSLATAL/SUBDIS OРВИКА

WADAN PUSDIKMA KODIKLAT IN

Pamen Denma Koarmada RI

Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI

(Bangkapos.com/Serambinews/Tribun Medan)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved