Berita Viral

Baru Sebulan Jadi Menkeu, Purbaya Sudah Pecat 26 Pegawai Pajak: Nggak Bisa Diampuni Lagi

Purbaya memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti bermain-main dengan uang negara.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
PURBAYA YUDHI SADEWA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). 

BANGKAPOS.COM -- Langkah tegas diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak lama setelah resmi menjabat.

Ia memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti bermain-main dengan uang negara.

Pemecatan massal ini menjadi sinyal kuat dimulainya operasi bersih-bersih besar-besaran di Kementerian Keuangan, khususnya di lingkungan DJP.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Ciut Meski Diingatkan Luhut Soal Anggaran MBG, Begini Katanya

Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas pegawai pajak selama satu bulan kepemimpinannya.

Menurutnya, Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, turut mengambil langkah tegas dengan langsung memberhentikan puluhan pegawai yang terlibat.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan memberi toleransi bagi siapapun yang terbukti menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan.

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" ujar Purbaya.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas publik, mengingat sektor perpajakan selama ini kerap dikaitkan dengan praktik korupsi.

Langkah cepat Purbaya pun dinilai sebagai komitmen nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.

Sebelumnya sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunakan wewenang.

Selain itu masih ada 13 pegawai lainya sedang diproses.

Penjelasan Dirjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved