Gaji Ke-13 PNS Plus Tukin 100 Persen Khusus ASN Pusat, TNI dan Polri

Pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
GAJI KE-!3 - Aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada Juni 2025 mendatang. Untuk tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto ini hanya ilustrasi. 

Seperti pada pencairan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2025.

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin.

Belum dipastikan berapa persen untuk setiap komponen yang akan dicairkan oleh pemerintah.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari anggaran pusat terdiri dari beberapa komponen berikut ini:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved