Gaji Ke-13 PNS Plus Tukin 100 Persen Khusus ASN Pusat, TNI dan Polri
Pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seperti pada pencairan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2025.
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin.
Belum dipastikan berapa persen untuk setiap komponen yang akan dicairkan oleh pemerintah.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari anggaran pusat terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tidak Netral Jelang Pilwako Ulang 2025, Pejabat ASN Pemkot Pangkalpinang Dicopot Jabatannya |
![]() |
---|
DPRD Bangka Selatan Dukung Kebijakan Melampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Breaking News: ASN Diduga Tak Netral di Pilwako Pangkalpinang, Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub |
![]() |
---|
ASN dan Non-ASN di Basel Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Ajak ASN dan non-ASN Bayar Pajak, Jadi Teladan Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.