Netralitas ASN di Pilwako Pangkalpinang
Breaking News: ASN Diduga Tak Netral di Pilwako Pangkalpinang, Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub
Meski dicopot dari jabatan Plt Kadishub, ASN bersangkutan masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di ...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar asas netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang 2025. ASN tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan.
Meski dicopot dari jabatan Plt Kadishub, ASN bersangkutan masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Rabu (6/8/2025).
Sanksi ini dijatuhkan menyusul beredarnya sebuah video berdurasi kurang dari satu menit yang menampilkan dugaan pernyataan dukungan terselubung terhadap salah satu pasangan calon dalam sebuah acara resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang digelar di masjid.
"Yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Ia mengakui bahwa video itu memang dirinya. Namun, ia menyatakan video tersebut merupakan hasil potongan yang disusun dari beberapa bagian dan bukan rekaman utuh," jelas Fahrizal kepada Bangkapos.com, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Inspektorat Pangkalpinang Periksa ASN Diduga Tak Netral, Sanksi Masih Dibahas Bersama BKPSDMD
Baca juga: ASN dan Non-ASN di Basel Wajib Lampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP
Menurut keterangan ASN tersebut, ujar Fahrizal, sambutan itu disampaikan secara spontan, tanpa teks, dan tidak bermaksud politis. Ia terbiasa menyapa audiens dengan doa, pujian, hingga candaan dalam setiap kesempatan.
Namun dalam konteks Pilkada, Pemkot Pangkalpinang menilai tindakan tersebut tetap menyalahi prinsip netralitas ASN.
"Dalam masa pemilu, semua bentuk dukungan, baik secara lisan, tulisan, maupun lewat media sosial, dilarang. ASN wajib netral," tegas Fahrizal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku, Pemkot menjatuhkan sanksi administratif sebagai berikut:
1. Pembebasan dari jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang;
2. Teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas secara resmi atas perbuatannya;
3. Kewajiban membuat surat pernyataan dan pakta integritas di atas materai yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga netralitas dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Fahrizal menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi di masa depan, sanksi yang lebih berat akan diberikan.
Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilwako ulang yang saat ini sedang berjalan.
"Netralitas bukan sekadar aturan, tapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik. Kami minta seluruh ASN menahan diri hingga Pilkada selesai," imbau Fahrizal.
Sebelumnya, video pejabat struktural tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan warga.
Dalam video itu, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota saat memberikan sambutan dalam acara Pemkot, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah masjid. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Upacara 17 Agustus 2025 Kota Pangkalpinang Dipindah ke Kantor Wali Kota, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Pangkalpinang Bekali Warga Binaan dengan Pelatihan Keterampilan Kemandirian |
![]() |
---|
36 Paskibraka Pangkalpinang 2025 Siap Kibarkan Merah Putih di Kantor Wali Kota |
![]() |
---|
Debat Pilkada Ulang 2025, Satlantas Pangkalpinang Alihkan Arus Lalu Lintas di Sekitar Hotel Aston |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Musiman di Pangkalpinang Tetap Semangat Jualan Meski Sepi Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.