Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Mulai Berlakukan Pemotongan TPP Bagi ASN yang Malas Berkantor

Pemotongan TPP harus dilakukan supaya menjadi motivasi dan memberikan efek jera bagi oknum pegawai ASN malas

|
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Mulai April 2025, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang malas berkantor 

Pemotongan TPP harus dilakukan supaya menjadi motivasi dan memberikan efek jera bagi oknum pegawai ASN malas.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan penerapan kebijakan ini merupakan bentuk upaya efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat.

Bahkan dari Bupati, Wakil Bupati, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) termasuk pejabat sekelas Eselon dua telah mulai melakukan efisiensi. 

Akan tetapi, efisiensi anggaran tersebut masih memberikan kekhawatiran pemerintah daerah tidak bisa membayar TPP dan gaji tenaga honorer.

“Saya bilang ini merupakan kebijakan tidak populer. Akan tetapi berdampak bagi ASN rajin dan malas. Saya berupaya mendisiplinkan ASN yang malas,” tegas dia kepada Bangkapos.com, Senin (28/4/2025).

Riza Herdavid menerangkan dampak penerapan kebijakan pendisiplinan ASN nantinya pembayaran TPP dari semula dimulai Rp10 juta akan menjadi Rp5 juta.

Akan tetapi, dirinya menegaskan kebijakan ini bukan pemotongan TPP, hanya pembayaran TPP yang dilakukan dengan nominal awal Rp5 juta.

Setiap pejabat Eselon Dua masih bisa mendapatkan TPP hingga Rp10 juta selama indikator-indikator yang diterapkan tercapai. Khususnya untuk pelayanan, indikator kinerja serta presensi pegawai tersebut bagus.

Diakuinya sudah menjadi rahasia umum terdapat ASN yang profesional dan tidak profesional dalam bekerja.

ASN profesional dalam bekerja tentunya akan menghasilkan inovasi bagus untuk Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Maka dari itu pembayaran TPP yang dimulai dari 50 persen agar mencegah terjadinya penyelewengan anggaran melalui pembayaran TPP bagi pegawai yang tidak aktif bekerja dalam melayani masyarakat.

“Saya ubah agar yang rajin dan profesional tidak jadi korban dari yang malas. Maka saya lakukan pembayaran TPP dari angka 50 persen, saya akan cek setiap bulan,” ujar Riza Herdavid.

Di sisi lain, kebijakan diterapkan saat ini dipastikan tidak melanggar regulasi dan merugikan ASN yang rajin dalam bekerja.

Dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2024 tentang TPP ASN. Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan produktivitas dan disiplin pegawai yang diberikan secara bertahap. Sesuai dengan kelas jabatan, indeks kepastian fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan kemajuan keberhasilan atas capaian penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pembayaran TPP berdasarkan pada penilaian produktivitas kerja sebesar 70 persen dan penilaian disiplin kerjasama sebesar 30 persen. Pengurangan TPP turut diberlakukan bagi ASN tidak masuk kerja sebesar tiga persen untuk setiap satu hari.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved