Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, resmi menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan timah

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase
Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah 

BANGKAPOS.COM--Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, resmi menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

 Ia ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam setelah tiba dari Singapura.

Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga, diduga membentuk perusahaan boneka untuk memfasilitasi pengambilan timah secara ilegal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi

Bos timah PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie saat ditangkap petugas Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang Banten pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah, ditangkap saat baru saja tiba dari Singapura dalam rangka berobat.
Bos timah PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie saat ditangkap petugas Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang Banten pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah, ditangkap saat baru saja tiba dari Singapura dalam rangka berobat. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Hendry Lie, yang menjabat sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), bekerja sama dengan adiknya untuk mengatur penyewaan peralatan processing peleburan timah yang menjadi kedok aktivitas ilegal.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Hendry Lie menggunakan perusahaan boneka seperti CV BPR dan CV SMS untuk memperlancar operasi ini.

“HL dan FL berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Ini adalah bungkus untuk menutupi aktivitas pengambilan timah secara ilegal di IUP PT Timah,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300,3 triliun.

Atas perbuatannya itu, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya sejak Jumat, 26 April 2024 lalu, karena berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Adapun, perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka itu, Hendry Lie dan adiknya mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kegiatan itu, tentu saja dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved