Bangka Pos Hari Ini
Kejagung Alihkan Gugatan Perdata ke Ahli Waris, Suparta Terdakwa Korupsi Timah Rp300 T Meninggal
gugatan perdata terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Suparta, akan dialihkan kepada ahli waris. Harli menjelaskan..
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan, gugatan perdata terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Suparta, akan dialihkan kepada ahli waris. Harli menjelaskan bahwa tuntutan pidana terhadap Suparta langsung gugur sesuai Pasal 77 KUHP. Namun, gugatan perdata tetap berjalan.
“(Gugatan perdata diarahkan) ke ahli waris, di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” jelas Harli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur apabila terdakwa meninggal dunia, kata Harli, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata.
“Jadi penuntut umum akan bekerja untuk melakukan analisis kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status yang bersangkutan maupun terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, meninggal dunia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan Suparta diketahui sudah tak sadarkan diri oleh sesama tahanan di Lapas Cibinong.
“Dari surat kematian tidak disebutkan (penyebab). Tapi dari kronologinya, yang aku baca itu, teman-teman sesama di lapas (melihat) dia tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RSUD Cibinong,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4).
Harli mengatakan Suparta dinyatakan meninggal setelah dibawa ke RSUD Cibinong. Dia menyebut Suparta meninggal diduga karena sakit.
“Nah, per menit-menitnya itu pas 18.05 WIB itu, dia dinyatakan meninggal.
Makanya ditanya, kemungkinan sakit karena sudah tak sadarkan diri (di lapas),” kata Harli.
Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun. (Kcm)
1 Jam Gubernur Bertemu Udin-Dessy, Hasil Sementara Bikin Prof Udin Semringah |
![]() |
---|
Duel Maut di Simpang 3 Telkom Parittiga, Satu Pemuda Tewas, Berawal dari Cekcok saat Nongkrong |
![]() |
---|
58.181 Warga Bangka Selatan Akan Terima Manfaat MBG, Mulai dari Pelajar, Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap Hasil 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke Dalam Toko saat Hendak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.