Berita Pangkalpinang

Jadwal Pemutihan Pajak Bangka Belitung 2025, Catat! Ini Rincian yang Gratis dan Bebas Denda

Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Berikut keringanan yang didapat masyarakat:

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
gridoto
STNK- ilustrasi pemutihan pajak Bangka Belitung 2025 

BANGKAPOS.COM - Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Lantas apa saja keringanan yang didapat masyarakat?

Beberapa di antaranya adalah berlakunya pemutihan mulai dari bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas balik nama second (BBNKB) II, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar Provinsi.

"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," ujar Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).

Diterapkannya program pemutihan pajak diungkapkan Hidayat Arsani, mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan.

"Saya tahu, bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya. Maka, kami hadir bukan hanya dengan kata-kata, tapi dengan tindakan nyata," tuturnya.

Hidayat Arsani mengatakan program pemutihan pajak kendaraan, sebagai bentuk nyata dari empat dan keberpihakan pemerintah untuk masyarakat.

"Denda-denda yang menumpuk akan kami hapuskan, kami buka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani. Ini bukan sekadar menghapus denda, ini adalah mengembalikan kepercayaan dan memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tapi sempat terhambat," bebernya.

Sementara itu Hidayat Arsani juga mengajak masyarakat, untuk memaksimalkan momentum program pemutihan pajak kendaraan.

"Gunakan kesempatan ini mari bangkit bersama, Bangka Belitung butuh kita semua Ayo semua warga jangan ragu ragu lagi, ramai-ramai ke samsat bayar pajak kita," ungkapnya.

Sementara itu,  Polda Bangka Belitung (Babel) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang ini 

Hal ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (1/5/2025).

"Tentu kami dari Direktorat Lalu Linta (Ditlantas) Polda Babel, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat," ungkap Kombes Pol Hendra Gunawan.

Diakui perwira berpangkat melati tiga ini, program yang berlangsung selama dua bulan kedepan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.

Apalagi, keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved