Berita Pangkalpinang
Jadwal Pemutihan Pajak Bangka Belitung 2025, Catat! Ini Rincian yang Gratis dan Bebas Denda
Masa pemutihan pajak di Bangka Belitung mulai diberlakukan dari 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Berikut keringanan yang didapat masyarakat:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Hendra menyebutkan khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Untuk rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000," sebut Kombes Pol Hendra.
Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik dan benar terkait program pemutihan PKB di tahun 2025 yang dilaksanakan selama dua bulan.
"Silakan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada diwilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan," ujarnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra/ Rizky Irianda Pahlevy)
Meriah! Siswa SDN 52 Pangkalpinang Gelar Jalan Santai HUT ke-80 RI dan Doorprize |
![]() |
---|
Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang Turunkan 250 Personil Amankan Demo Mahasiswa di DPRD |
![]() |
---|
Minat Warga Pangkalpinang Beli Emas Meningkat, Galeri 24 Gelar Promo Diskon Mulai 2,5 Persen |
![]() |
---|
Pangkalpinang Bakal Gelar Festival Nganggung Pertama di Tuatunu pada Momen Maulid Nabi Pekan Depan |
![]() |
---|
Polda Bangka Belitung Bersama Bulog Salurkan 2 Ton Beras SPHP ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.