Profil Try Sutrisno, Masih Muda Sudah Berperang Lalu Kenal Soeharto hingga Jadi Wakil Presiden ke-6
Berikut profil Try Sutrisno yang ketika muda sudah berperang lalu kenal dengan Soeharto hingga jadi Wakil Presiden ke-6 RI.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Jabatan KSAD diembannya selama 1,5 tahun hingga pada awal 1988 ia dipromosikan menjadi Panglima ABRI (Pangab) menggantikan Jenderal TNI LB Moerdani.
Try Sutrisno akhirnya memimpin ABRI selama 5 tahun, sejak 1988 hingga 1993.
Ketika itu ABRI masih terdiri dari institusi TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan POLRI.
Banyak peristiwa penting yang terjadi selama Try Sutrisno memimpin, seperti meletusnya kembali pemberontakan GPK (Gerakan Pengacau Keamanan) di Aceh pada pertengahan 1989 menyusul dibubarkannya Kodam I/Iskandarmuda.
Peristiwa penting lainnya yakni pembantaian Santa Cruz di Timor Timur pada November 1991.
Jadi Wakil Presiden
Try Sutrisno terpilih menjadi Wakil Presiden RI dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993.
Ia dicalonkan oleh Fraksi ABRI MPR-RI, mendahului pilihan terbuka dari Presiden Soeharto ketika itu.
Try Sutrisno tercatat menjadi wakil presiden Soeharto yang ketiga dari kalangan militer.
Ia menjabat di kursi RI-2 persis setelah Sudharmono turun tahta.
Tahun 1998 tugas Try Sutrisno sebagai wapres berakhir.
Ia lantas digantikan oleh BJ Habibie yang terpilih sebagai wakil presiden melalui Sidang Umum MPR 1998.
Keluarga dan Anak-anak Try Sutrisno
Istri Try Sutrisno adalah Tuti Sutiawati, atau akrab disapa Mami Tuti.
Sang istri kini sudah berusia 84 tahun.
Tutu Sutiawati dulunya adalah seorang guru.
Keduanya memiliki 7 anak.
Daftar Nama 25 Jenderal Masuk Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit |
![]() |
---|
KPU Keluarkan Peraturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran |
![]() |
---|
Video Program Prabowo Tayang di Bioskop, Menuai Pro-Kontra: Ternyata Pernah Juga di Era Jokowi |
![]() |
---|
Masih Ada 12 Menteri Warisan Jokowi di Kabinet Prabowo, Pengamat: Bisa Jadi Brutus |
![]() |
---|
Alasan Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Gibran Ditunda, Wapres Utus 3 Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.