KPU Keluarkan Peraturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran
KPU menetapkan ijazah capres-cawapres sebagai dokumen rahasia sesuai aturan KIP. Afifuddin bantah aturan ini dibuat untuk melindungi Jokowi dan Gibran
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bersifat rahasia dan tidak dibuka untuk publik.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, pada 21 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang masuk kategori informasi publik yang dikecualikan, salah satunya adalah ijazah.
Dokumen tersebut hanya dapat dibuka apabila calon yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika ada keputusan pengadilan.
Spekulasi Lindungi Jokowi dan Gibran
Kebijakan ini langsung memunculkan spekulasi di publik.
Sebagian pihak menilai aturan tersebut diterbitkan untuk melindungi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan diterpa isu seputar keaslian ijazah.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Afifuddin membantah keras anggapan tersebut.
Menurutnya, aturan itu bersifat umum dan berlaku untuk seluruh capres-cawapres, bukan hanya untuk Jokowi dan Gibran.
“Tidak ada yang dilindungi. Keputusan ini semata-mata mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada informasi tertentu yang memang wajib dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis atau dokumen pendidikan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Landasan Hukum
Afif menjelaskan, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 lahir dari uji konsekuensi sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam uji tersebut, lembaga wajib menentukan informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang dikecualikan.
“Berkaitan dengan dokumen pendidikan seperti ijazah, aturan menyebutkan hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik dokumen atau melalui putusan pengadilan,” tegas Afif.
Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku selama lima tahun.
Riwayat Pendidikan SMA Dipersoalkan, Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Hari ini Sidang Perdana |
![]() |
---|
Profil Biodata Subhan Palal Penggugat Wapres Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah SMA |
![]() |
---|
Penyebab Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA Jadi Masalahnya |
![]() |
---|
Pantau Pilkada Ulang, Ketua KPU RI Sambangi TPS 009 Gabek Pangkalpinang |
![]() |
---|
Biodata Ova Emilia Rektor UGM & Pendidikannya, Sebut Ijazah Jokowi dari UGM Tapi Dicurigai Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.