KPU Keluarkan Peraturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran

KPU menetapkan ijazah capres-cawapres sebagai dokumen rahasia sesuai aturan KIP. Afifuddin bantah aturan ini dibuat untuk melindungi Jokowi dan Gibran

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos/idandimeikajovanka
ATURAN RAHASIA IJAZAH CAPRES DAN CAWAPRES--Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, KPU Keluarkan Peraturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran 

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bersifat rahasia dan tidak dibuka untuk publik.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, pada 21 Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang masuk kategori informasi publik yang dikecualikan, salah satunya adalah ijazah.

Dokumen tersebut hanya dapat dibuka apabila calon yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika ada keputusan pengadilan.

Spekulasi Lindungi Jokowi dan Gibran

Kebijakan ini langsung memunculkan spekulasi di publik.

Sebagian pihak menilai aturan tersebut diterbitkan untuk melindungi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan diterpa isu seputar keaslian ijazah.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Afifuddin membantah keras anggapan tersebut.

Menurutnya, aturan itu bersifat umum dan berlaku untuk seluruh capres-cawapres, bukan hanya untuk Jokowi dan Gibran.

“Tidak ada yang dilindungi. Keputusan ini semata-mata mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada informasi tertentu yang memang wajib dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis atau dokumen pendidikan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

POLEMIK IJAZAH PALSU JOKOWI -- (kiri) Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo baru saja tiba di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). Jokowi akan membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu // (kanan) ilustrasi ijazah Jokowi palsu
POLEMIK IJAZAH PALSU JOKOWI -- (kiri) Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo baru saja tiba di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). Jokowi akan membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu // (kanan) ilustrasi ijazah Jokowi palsu (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV / ist)

Landasan Hukum

Afif menjelaskan, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 lahir dari uji konsekuensi sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam uji tersebut, lembaga wajib menentukan informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang dikecualikan.

“Berkaitan dengan dokumen pendidikan seperti ijazah, aturan menyebutkan hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik dokumen atau melalui putusan pengadilan,” tegas Afif.

Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku selama lima tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved