Berita Viral

Alasan Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Gibran Ditunda, Wapres Utus 3 Pengacara

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Kolase Trbun-Timur.com
SUBHAN PALAL --Terkuak alasan sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda.  

BANGKAPOS.COM -- Terkuak alasan sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda. 

Alasan tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Budi Prayitno.

Budi Prayitno mengatakan penundaan sidang dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.

Baca juga: Sosok Adwin Haryo Indrawan Anak Eks Menkeu Sri Mulyani, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Lulusan UI

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Budi Prayitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Di ruang sidang Soebekti 2, Subhan, selaku penggugat tampak duduk sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

Sedangkan di meja para termohon, terdapat tiga orang pengacara yang mewakili Gibran Rakabuming Raka

Kemudian, ada dua orang kuasa hukum dari KPU RI.

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.

Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

"Kami tiga orang," ucap Pengacara Dadang Herli Saputra usai persidangan.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi petitum. 

Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved