Berita Viral
Alasan Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Gibran Ditunda, Wapres Utus 3 Pengacara
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Terkuak alasan sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda.
Alasan tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Budi Prayitno.
Budi Prayitno mengatakan penundaan sidang dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.
Baca juga: Sosok Adwin Haryo Indrawan Anak Eks Menkeu Sri Mulyani, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Lulusan UI
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Budi Prayitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Di ruang sidang Soebekti 2, Subhan, selaku penggugat tampak duduk sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Sedangkan di meja para termohon, terdapat tiga orang pengacara yang mewakili Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, ada dua orang kuasa hukum dari KPU RI.
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
"Kami tiga orang," ucap Pengacara Dadang Herli Saputra usai persidangan.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi petitum.
Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Rekam Jejak Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung yang Kini Bebas Bersyarat, Cek Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Sosok Serda Rahman, Anggota TNI yang Tewas Dibacok Saat Lerai Keributan di Kafe |
![]() |
---|
Viral Video Pencapaian Kerja Prabowo Ditayangkan di Bioskop, Alasan Kemenkomdigi Biar Tersebar Luas |
![]() |
---|
Alasan TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polemik Berakhir Damai |
![]() |
---|
Sosok dan Peran Kopda FH, Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta, Serahkan Uang Rp45 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.