Bangka Pos Hari Ini
Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto Arief, Ini Alasannya
Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas yang ...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Putra mantan wakil presiden Try Sutrisno itu semula dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) ke staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Mutasi tujuh pati itu semula diumumkan melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Namun keesokan harinya, mutasi tersebut dibatalkan melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, dengan pembatalan ini maka Kunto tetap menjabat Pangkogabwilhan I. Kristomei kemudian mengungkapkan alasan pembatalan mutasi yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI itu.
Menurutnya, perubahan mutasi tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Ia menegaskan pembatalan itu murni karena pertimbangan organisasi dan kebutuhan operasional di lapangan, terutama karena sejumlah perwira yang direncanakan untuk bergeser ternyata masih dibutuhkan di posisinya saat ini.
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi, oleh karena itu diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” kata Kristomei dalam keterangannya, Jumat (2/5) malam.
“Karena pertimbangan ada beberapa pati dalam rangkaian itu yang belum bisa bergeser, dihadapkan dengan tugas-tugas yang masih membutuhkan perwira tinggi tadi. Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain,” ujarnya.
Publik menyoroti mutasi TNI kali ini, terutama pergantian jabatan Kunto. Pasalnya, Kunto baru menjabat 4 bulan sejak dilantik Januari 2025 lalu.
Selain itu, jabatan Kunto sebagai staf khusus KSAD juga dipertanyakan untuk seorang jenderal bintang tiga Ada pula yang mengaitkan mutasi itu dengan ayah Kunto, Try Sutrisno yang sebelumnya turut menandatangani 8 poin tuntutan yang dikeluarkan forum purnawirawan TNI.
Salah satu poin tuntutan itu adalah soal pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh MPR.
Menjawab hal itu, Kristomei menepis anggapan mutasi dibatalkan karena keterlibatan ayah Letjen Kunto, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno, dalam Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Mutasi ini tidak terkait dengan apa pun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebetulan organisasi di saat ini,” ujar Kristomei. “Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orang tuanya Pak Kunto, enggak ya, tidak ada kaitannya,” lanjut dia.
Kristomei menyebutkan keputusan mutasi tersebut sudah melalui mekanisme resmi dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Ia mengatakan seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, tour of duty/tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Wanjakti.
“Setiap keputusan dilakukan secara profesional, objektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI,” ucapnya.
Mengenai pembatalan itu, Kristomei menyebutnya sebagai bentuk dinamika yang wajar dalam struktur organisasi TNI dan masih memungkinkan terjadi perubahan-perubahan ke depan sesuai perkembangan kebutuhan.
“Memang ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia. Nah, kemudian apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat berikutnya. Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan,” kata Kristomei.
“Bisa jadi ada perubahan. Itu bisa saja terjadi, dinamika itu bisa saja terjadi,” ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyayangkan pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I.
Menurutnya, dinamika pergantian dan pembatalan jabatan tersebut menimbulkan kesan bahwa institusi TNI mudah terpengaruh oleh kepentingan politik.
“Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik. Ini tidak boleh terjadi,” ujar TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5).
Dia menilai keputusan mutasi prajurit aktif seharusnya tidak dipengaruhi oleh opini publik, tekanan politik, atau pertimbangan non-organisatoris.
“Mutasi prajurit aktif tidak seharusnya dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. Ini preseden buruk bagi profesionalisme TNI. Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi,” ujarnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa perubahan surat keputusan (SK) dalam waktu singkat mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan berpotensi merusak stabilitas internal institusi pertahanan negara.
“TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Mutasi harus bersandar pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar. Jangan diombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini,” katanya.
Ia pun secara langsung mengkritik Panglima TNI yang dinilai kurang tegas dalam menjaga muruah institusi.
“Menurut hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi,” ujarnya.
Adapun Co Founder Institute For Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, pengembalian Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke posisi semula sebagai Pangkogabwilhan I merupakan hal yang wajar dan sah dalam tradisi militer.
Khairul mengatakan dunia militer sangat dinamis, khususnya terkait keputusan mengenai penempatan dan pergeseran prajurit, termasuk mutasi jabatan.
“Jadi, ini sebenarnya hal yang wajar dan sah saja dalam tradisi militer,” kata Khairul saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/5).
“Publik perlu memahami bahwa di lingkungan TNI memang dikenal prinsip ‘5 menit terakhir menentukan’, sebuah asas tak tertulis yang mencerminkan fleksibilitas dan kewaspadaan tinggi dalam pengambilan keputusan strategis,” lanjutnya.
Khairul tak menampik soal pembatalan mutasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan internal TNI sendiri. Meski demikian, menurutnya, tidak semua orang memahami prinsip fleksibilitas dalam organisasi TNI.
“Akibatnya, keputusan yang cepat berubah bisa dipandang sebagai kurang matangnya perencanaan dan hal itu memengaruhi stabilitas organisasi,” ujarnya. (tribun network/git/igm/ibr/dod)
7 Tahun Kabur ke Jakarta Utara Mat Din Buronan Kasus Penyerobotan Tanah Diringkus Kejaksaan |
![]() |
---|
Tiga PNS Satpol PP Bangka Selatan Diberhentikan Sementara Terkait Korupsi Anggaran Belanja |
![]() |
---|
Usai Isi DRH, 2.888 Pegawai Non-ASN Pemprov Babel Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes |
![]() |
---|
Setiap Hari Polres Bangka Terbitkan 600 SKCK untuk Kebutuhan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Nanggala dan Halilintar, Dua Satgas Timah yang Mengawasi Pertimahan di Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.