Haji 2025

Alasan Rukun Islam ke 5 Ibadah Haji Bagi yang Mampu, Ini Penjelasannya

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Rukun-rukun Islam secara keseluruhan terdiri dari lima bagian: syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Ibada

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribun Timur
HAJI 2025 -- Kriteria mampu berhaji dapat terpenuhi apabila tidak ada penghalang untuk melakukan perjalanan, seperti penahanan atau takut penguasa zalim melarang orang-orang pergi haji. 

BANGKAPOS.COM - Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Rukun-rukun Islam secara keseluruhan terdiri dari lima bagian: syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu. 

Rukun Islam adalah dasar-dasar yang menjadi pondasi dalam menjalankan ajaran Islam. Rukun-rukun ini harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap muslim untuk dianggap sebagai seorang muslim yang taat. 

Salah satu rukun islam yang cukup sulit dilaksanakan ialah ibadah haji

Selain membutuhkan biaya yang tak sedikit, waktu tunggu ibadah haji juga sangat lama bahkan sampai puluhan tahun.

Ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu meskipun menjadi bagian dari rukun Islam.

Baca juga: Kalender 2025 : Banyak Tanggal Merah dan Libur Panjang bulan Mei dan Juni, Ini Rinciannya

Mampu juga termasuk salah satu syarat wajib haji dan telah disepakati oleh jumhur ulama.

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, bagi orang yang tidak mampu menunaikan ibadah haji, maka kewajibannya menjadi gugur hingga dirinya dikaruniai kemampuan itu.

Lantas mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu? Berikut ini alasan dan dasarnya.

Alasan Ibadah Haji Bagi yang Mampu

Dalam sumber yang sama, alasan diwajibkannya ibadah haji hanya untuk orang yang mampu telah diterangkan dalam Al-Qur'an sebagaimana perintah haji itu sendiri. Ketika mewajibkan umat Islam menunaikan ibadah haji, Allah SWT berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: "Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97).

Dalam riwayat hadits turut diterangkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang makna 'sabila' dalam Surat Ali Imran ayat 97 di atas.

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِي ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا يُؤْحِبُّ الحَجَّ ؟ قَالَ : الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

Artinya: Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji?" Beliau menjawab, "Punya bekal dan punya tunggangan." (HR Tirmidzi).

Bekal yang dimaksud adalah apapun yang bisa menghidupi selama perjalanan, baik makanan, minuman, ataupun pakaian. Sedangkan tunggangan, yaitu kendaraan yang bisa dinaiki untuk mengantarkan diri sampai ke Baitullah di Makkah.

Syarat-Syarat Haji

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved