Breaking News

Haji 2025

Alasan Rukun Islam ke 5 Ibadah Haji Bagi yang Mampu, Ini Penjelasannya

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Rukun-rukun Islam secara keseluruhan terdiri dari lima bagian: syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Ibada

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribun Timur
HAJI 2025 -- Kriteria mampu berhaji dapat terpenuhi apabila tidak ada penghalang untuk melakukan perjalanan, seperti penahanan atau takut penguasa zalim melarang orang-orang pergi haji. 

Orang yang hendak berangkat haji ke Tanah Suci tentunya haru sehat.

Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya.

Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah.

Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.

Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.

Bagi perempuan harus dengan suaminya atau disertai mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.

Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Baligh atau dewasa
  • Merdeka (bukan budak) dan
  • Kuasa atau mampu untuk melakukannya

Seseorang yang mampu berhaji setidaknya harus memiliki bekal seperti harta yang dapat ia gunakan untuk menjaga kesehatan tubuhnya dan mencukupi kebutuhan keluarganya hingga pelaksanaan haji selesai dan tiba kembali di kampung halaman. Harta yang diperoleh tentunya harus didapatkan dengan cara yang halal.

Sementara itu, seseorang yang berhaji juga harus memiliki kemampuan dalam hal kendaraan untuk pergi ke Tanah Suci dan pulang ke kampung halaman, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Kriteria tersebut berlaku bagi orang yang tidak mungkin berjalan kaki ke Makkah karena jarak yang sangat jauh.

Selain itu, kriteria mampu berhaji dapat terpenuhi apabila tidak ada penghalang untuk melakukan perjalanan, seperti penahanan atau takut penguasa zalim melarang orang-orang pergi haji.

Itulah mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu. Alasannya, yaitu karena mampu telah menjadi syarat wajib haji dan telah diperintahkan Allah SWT melalui firman-Nya bersamaan dengan turunnya perintah menunaikan ibadah haji.

(Bangkapos.com/Tribun Medan/Serambinews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved