Profil Ahli Intelijen Soleman B Ponto, Heran Mutasi Laksda Kresno dari AL ke AD: Baru Ini Terjadi

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda (purn) Soleman B Ponto menyorot mutasi Laksda TNI Kresno Buntoro dari AL ke AD

|
Tribunnews/Fersianus
PROFIL SOLEMAN - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda (purn) Soleman B Ponto menyorot mutasi Laksda TNI Kresno Buntoro dari AL ke AD 

BANGKAPOS.COM-- Mutasi Laksda TNI Kresno Buntoro dari angkatan laut ke  ke TNI AD disorot oleh eks Kabais TNI Soleman B Ponto.

Laksmana Muda Purn itu menyebut kejadian seperti ini belum pernah ada sebelumnya.

Ia bahkan sampai berkomentar  sistem di TNI saat ini sedang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Diketahui Laksda TNI Kresno Buntoro dalam waktu dekat akan dimutasi dalam rangka pensiun.

Mutasi itu tertuang Surat Keputusan Panglima TNI nomor: Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Namun yang agak mengherankan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI justru dimutasi ke Mabes TNI AD.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda (purn) Soleman B Ponto menyorot mutasi kali ini.

"Baru kali ini terjadi, Kababinkum loh itu, Angkatan Laut, tiba-tiba pensiunnya jadi Angkatan Darat. Nah artinya di dalam ini sedang tidak baik-baik saja," ujar Soleman, Senin (5/5/2025).

Ia melihat adanya sistem di TNI saat ini yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Terbukti dari polemik mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dan Laksda Kresno Buntoro yang dipensiunkan di Angkatan Darat.

Sebab sebelum keluarnya keputusan mutasi dan rotasi perwira tinggi, seharusnya melewati proses yang panjang dalam Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Soleman pun menyinggung perlunya "ganti mesin" di internal TNI untuk memperbaiki institusi tersebut.

Meski ia tak menjelaskan lebih detail maksud ganti mesin tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut terdapat kejanggalan dalam mutasi sejumlah perwira tinggi TNI berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.

Ada dua hal yang menimbulkan tanda tanya publik.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved