Berita Viral

Mahasiswi Unhas yang Jadi Joki UTBK Ternyata Hanya Dibayar Rp2 Juta, Padahal Perannya Krusial

CAI diketahui cuma mendapat bayaran Rp 2 juta padahal ia punya peran yang sangat krusial dalam aksi joki UTBK Unhas tersebut.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Tribun Timur/Muslimin
SINDIKAT JOKI UTBK - Identitas enam tersangka sindikat joki UTBK di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. CAI diketahui cuma mendapat bayaran Rp 2 juta padahal ia punya peran yang sangat krusial dalam aksi joki UTBK Unhas tersebut. 

Ia berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.

Selain itu, CAI juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.

"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.

Khusus CAI yang berperan sebagai joki, lanjut Arya, diberi imbalan upah transfer sebesar Rp2 juta.

"Kalau inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta, jadi mengerjakan di tempat lain atau malah juga mungkin datang untuk menjawab soal-soal," ungkapnya.

Untuk tersangka AL, menurut Arya, merupakan otak di balik sindikat joki ini.

Ia merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.

AL juga membujuk tersangka MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.

"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.

Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.

MS yang mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.

"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote," ungkap Arya.

'Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.

Sementara  tersangka ZR, berperan sebagai pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.

Sindikat joki UTBK sudah jadi tersangka

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved