Sosok SSS Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo dan Jokowi, jadi Tersangka Dijerat UU ITE

SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB). Ia membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase HO via TribunMedan.com || Tribunnews.com/Jeprima
SSS MAHASISWI ITB DITANGKAP POLISI -- (kiri) SSS, mahasiswi ITB // (kanan) Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, berbincang di sela rapat pleno penetapan nomor urut Capres-Cawapres Pilpres 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap buntut unggah meme AI Prabowo-Jokowi berciuman. Pada Jumat (9/5/2025), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. 

BANGKAPOS.COM -- Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi.

SSS ditangkap polisi lantaran mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.

Kini SSS harus berurusan dengan hukum. Ia resmi menjadi tersangka dan dijerat UU ITE.

SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB).

Ia membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko, membenarkan mahasiswi berinisial SSS telah ditangkap pihak kepolisian.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News.

Pakar Hukum Sebut SSS Tidak Bisa Dipidana

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa SSS pelaku pengunggah meme Prabowo dan Jokowi ciuman tidak bisa dipidanakan. 

Kata Abdul Fickar ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan.

Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved