Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95 Batal PDTH, IPW Sebut Polri Tak Serius Tindak Anggota Bermasalah

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Tribun Timur
BRIGJEN HENDRA KURNIAWAN -- Hendra Kurniawan saat mengikuti persidangan kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra Kurniawan batal dipecat dari Polri. Ketua IPW nilai Polri tidak serius tindak anggota bermasalah 

BANGKAPOS.COM -- Terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan Jenderal lulusan Akpol 1995 batal dipecat.

Hendra Kurniawan dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait pembatalan pemecatan Hendra Kurniawan, Indonesia Police Watch (IPW) buka suara.

Baca juga: Ingat Brigjen Hendra Kurniawan? Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Bereaksi

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika sudah tidak menjadi perhatian publik.

"Ketika semuanya sudah berjalan, kasus ini berjalan ya, dan semua orang kemudian perlahan-lahan melupakan dengan berlalunya waktu, maka terlihat rata-rata hampir semua daripada anggota Polri yang diperiksa mendapatkan putusan peringanan dalam proses banding," kata IPW kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/5/2025).

Menurutnya, Polri tidak serius dalam menindak anggotanya jika peringanan hukuman itu benar dilakukan.

"Pada satu aspek kewenangan, IPW menghormati keputusan tersebut tetapi kalau kita melihat hal ini, ini menunjukkan bahwa ada upaya meringankan hukuman atau upaya yang mengarah pada pemberian dalam tanda kutip bantuan di dalam institusi untuk meringankan hukuman kepada para terlanggar," tuturnya.

Hal ini bisa saja terjadi bukan hanya di kasus Hendra yang eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, tetapi dalam kasus anggota Polri bermasalah yang lain.

Apalagi, jika anggota tersebut merupakan perwira.

"Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, kasus yang lain juga seperti itu. Kasus DWP yang tidak terdengar lagi kabarnya, kemudian kasus AKBP Bintoro begitu dalam aspek apakah AKBP Bintoro dan juga AKBP Gogo Galesung dilanjutkan dengan pidana," ucapnya.

 "Jadi ini salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, akan menimbulkan efek ya berulangnya tindakan-tindakan ini oleh anggota karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman, apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," sambungnya.

Faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan, menurut Sugeng, bisa dilihat dari pihak korban.

Di mana tak ada protes yang mungkin sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.

Baca juga: Kalender 2025: Masih Ada Long Weekend di Akhir Mei Libur 4 Hari, Catat Tanggalnya 

"Pada satu aspek juga ya IPW mempertanyakan ya, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan, bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ungkapnya.

"Berbeda dengan pada saat kasus ini terjadi dan menjadi perhatian publik yang besar, tekanan kepada institusi polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras ya," imbuhnya.

Untuk itu, IPW mengusulkan agar dalam sidang kode etik bagi anggota yang bermasalah dibutuhkan tim ad hoc dari sipil agar semuanya transparan.

Istri Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Batal DiPDTH

Hendra Kurniawan bebas bersyarat dari penjara pada 2 Agustus 2024 lalu. 

Ia dijerat kasus obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.

Sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.

Usut punya usut, ternyata Brigjen Hendra Kurniawan tidaklah dipecat dari Polri.

Hal itu pertamakali diungkap oleh Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun. Artinya ia tidak dipecat.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH. TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat,"

"Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih,"

"Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

 Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH. Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun."

"Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.

Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri,"

"Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.

"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu."

"Walaupun fakta sudah terkuah jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday," tambahnya.

"Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah," tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

Sambil menunjukkan CV Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok 'si paling' mengabdi negara.

"Kesian memang si paling abdi negara ini. Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya."

"Makanya dihanyutkan wkwkwk, dikasih demosi panjaaaaang. Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja. Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.

Peran Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J

Terungkap peranan detail Hendra Kurniawan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat hingga akhirnya menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Peranan Brigjen Hendra Kurniawan itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Merujuk surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo. 

Mulai dari memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian yang sebenarnya. 

Peran ini bermula saat Brigjen Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.22 WIB atau beberapa menit setelah Yosua tewas ditembak. 

Saat ditelepon, Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara.

Dalam telepon itu, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan segera ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga karena ada peristiwa yang hendak dibicarakan.

Sekitar pukul 19.15, Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia bertemu Ferdy sambo di carport rumahnya.

Hendra Kurniawan bertanya," Ada peristiwa apa Bang?"

Dijawab oleh Ferdy Sambo, "Ada pelecahan terhadap mbakmu."

Ferdy Sambo kemudian menceritakan kronologi kejadian pelecahan versi rekayasa yang disusun Sambo. 

Setelah mendengar cerita dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian bertemu Brigjen Benny Ali (Karo provos Divpropam Polri) yang lebih dulu tiba di rumah Sambo sekitar setelah Magrib. 

Hendra kemudian bertanya kepada Benny Ali, "Pelecahannya seperti apa..?

Benny kemudian menjelaskan kepada Hendra Kurniawan, dimana ia sudah bertemu Putri Candrawathi di rumah Saguling III.

Kepada Benny Ali, Putri Candrawathi menceritakan pelecehan yang ia alami.

Dalam cerita itu, berdasar cerita Putri, Benny mengatakan Putri dilecehkan saat sedang istrirahat di dalam kamar dimana saat itu mengenakan baju tidur celana pendek.

Kemudian Yosua masuk ke kamar dan meraba paha hingga Putri terbangun dan berteriak, lalu terjadilah tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J. 

Setelah Hendra mendengar cerita Benny, Hendra kemudian mendekat dan melihat mayat Yosua.

Tidak lama kemudian, mayat Yosua diangkut dengan mobil ambulan sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah jenazah Yosua dibawa ambulan, Hendra dan Benny kembali ke kantor Divpropam Polri.

Selama dalam perjalanan ke kantor, Hendra menelepon Harun supaya menghubungi AKBP Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal Div Propam Polri.

AKBP Agus Nurpatria diminta agar datang ke kantor DivPropam dengan tujuan melakukan klarifikasi kebenaran peritiwa di TKP. 

Ketika tiba di kantor Divpropam, Agus Nurpatria telah datang.

Hendra Kurniawan kemudian melakukan klarifikasi kepada Baharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf  yang juga sudah berada di kantor Divpropam Polri.

Dalam klarifikasi itu, semuanya intinya membenarkan cerita yang disampaikan Ferdy sambo.

Pukul 20.45, Benny Ali mendapat telepon dari Dedy Murti dan menyampaikan agar Benny Ali menghadap pimpinan.

Saat Benny Ali berangkat dari kantor Divpropam hendak bertemu pimpinan dan mau turun ke Lantai 1 Biro Provost di situ bertemu Ferdy Sambo dan Benny Ali berkata, "Saya dipanggil pimpinan."

Dijawab Ferdy sambo, "O iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga".

Kemudian Hendra Kurniawan mendampingi Benny Ali menghadap pimpinan. 

Setelah menghadap pimpinan, Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria, Adi Purnama dan Harun kembali dipanggil Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa ini masalah harga diri.

"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua," kata Ferdy Sambo sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan. 

Saat itu, Ferdy Sambo mengaku juga sudah menghadap pimpinan Polri. 

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni "kamu nembak nggak Mbo? dan Ferdy Sambo menjawab "Siap tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak, bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan. 

Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta kepada Hendra Kurniawan dkk agar peristiwa terbunuhnya Yosua diproses sesuai kejadian TKP yang sudah direkasaya. 

Keesokan harinya yakni pada Sabtu, 9 Juli 2022, Ferdy Sambo kembali menelepon Hendra Kurniawan

Saat itu, Ferdy Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan di Biro Paminal, bukan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo beralasan, agar kasus ini tidak menjadi gaduh, apalagi menyangkut pelecehan Putri Candrawathi. 

Selain itu, Hendra Kurniawan juga diminta untuk mengecek CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. 

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek." perintah Sambo sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan. 

Hendra Kurniawan kemudian menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. 

Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50 namun tidak terhubung.

Kemudian Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria melalui WA call dan meminta agar ke ruangannya terkait pengecekan CCTV. 

Akhirnya, anak buah Ari Cahya Nugraha, AKP Irfan Widyanto melakukan pengambilan DVR CCTV di komplek satpam rumah dinas Ferdy Sambo dan berujung pada perusakan DVR CCTV tersebut. 

Meski rekaman CCTV berbeda dengan cerita Sambo, Hendra Kurniawan meminta anak buahnya percaya dengan cerita Ferdy Sambo.

Dalam surat dakwaan, terungkap pula Hendra Kurniawan meminta rekannya, AKPB Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri agar mempercayai cerita versi Ferdy Sambo. 

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribun-Timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved