Berita Pangkalpinang
Orang Tua Diimbau Segera Urus Data Residu Anak, Dindikbud Sebut Bisa Gagal Dapat Ijazah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mengingatkan para orang tua untuk segera mengurus data residu anak
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mengingatkan para orang tua untuk segera mengurus data residu anak, karena jika tidak segera ditangani, anak berpotensi tidak mendapatkan ijazah.
Sebelumnya diketahui, jika data kependudukan anak masih bermasalah alias masuk dalam kategori data residu, maka mereka terancam tidak bisa mendapatkan ijazah, baik secara fisik maupun melalui sistem E-Ijazah yang mulai diterapkan tahun ini.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dindikbud Kota Pangkalpinang, Hermaini menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam memperbaiki data anak mereka, terutama terkait dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kalau data residu ini tidak segera ditangani, anak berpotensi besar tidak mendapatkan ijazah. Kita minta orang tua segera ke Dukcapil untuk perbaikan data," tegas Hermaini, kepada Bangkapos.com, Selasa (13/5/2025).
Hermaini menyebutkan lonjakan perbaikan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terjadi secara nasional. Namun, di Pangkalpinang, ada kecenderungan masih banyak orang tua yang pasif dan belum menyadari dampak dari pembiaran data bermasalah.
"Sudah ada contoh kasus di SD Negeri 35. Orang tuanya tidak kooperatif, jadi kita jemput agar segera ke Dukcapil. Kalau tetap tidak mau, maka kami akan buat surat pernyataan bahwa ini di luar tanggung jawab Dindikbud maupun pihak sekolah," ujarnya tegas.
Hermaini juga menjelaskan meskipun sistem E-Ijazah mulai diberlakukan, siswa tetap menerima ijazah fisik sesuai regulasi. E-Ijazah lebih berfungsi sebagai salinan digital yang memudahkan akses saat diperlukan, misalnya untuk pencetakan ulang ketika ijazah hilang.
"Kalau hilang, tidak perlu lagi repot lapor polisi. Tinggal akses link E-Ijazah, cetak sendiri, meskipun akan ada catatan bahwa itu bukan ijazah asli, tapi sebagai pengganti," jelasnya.
Dindikbud menekankan penerbitan ijazah, baik fisik maupun digital akan sepenuhnya bergantung pada validitas data siswa. Oleh karena itu, keterlibatan aktif orang tua menjadi krusial.
"Jangan sampai anak jadi korban karena kelalaian orang tua. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi menyangkut masa depan pendidikan anak," pungkas Hermaini.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Lapas Pangkalpinang Gelar Razia Malam, Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan |
![]() |
---|
PPP Ungkap Siapa Adelia Pelapor Wagub Babel Hellyana, Ternyata Orang Dalam, Berharap Bisa Damai |
![]() |
---|
Alokasi Dana Transfer Berkurang Rp244 M, Bakuda Babel Pastikan Program untuk Masyarakat Prioritas |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan dan BPBD Pangkalpinang Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 3 Hektar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siapkan Lahan 8 Hektar untuk Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.