Sosok Sumitro, Nama yang Disebut Ir Kasmudjo Sebagai Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi

Kasmudjo, pensiunan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku dirinya bukan pembimbing skripsi Joko Widodo (Jokowi), saat kuliah di Fakultas Kehutan

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Youtube ILC/TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi
DOSEN PEMBIMBING JOKOWI -- Sumitro merupakan Guru Besar Emeruti Fakultas Kehutanan UGM. Namanya menjadi sorotan usai diketahui menjadi dosen pembimbing skripsi Joko Widodo. 

BANGKAPOS.COM - Sosok Profesor Achmad Sumitro diketahui sebagai dosen pembimbing Jokowi saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal ini juga disampaikan oleh Ir Kasmudjo setelah dirinya digugat ke PN Sleman soal ijazah palsu. 

Kasmudjo, pensiunan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku dirinya bukan pembimbing skripsi Joko Widodo (Jokowi), saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Hal itu terungkap setelah Presiden ke-7 itu mengunjungi dosennya saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Di dalam pertemuan tersebut, diungkapkan Kasmudjo Joko Widodo tidak membahas terkait dengan ijazah.

Dia pun menegaskan, dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat skripsi Jokowi.

Kasmudjo menyampaikan tidak mengetahui terkait dengan ijazah Joko Widodo.

Sehingga dirinya tidak dapat bercerita soal ijazah Jokowi.

Selain itu, Kasmudjo menuturkan bukan pembimbing skripsi Joko Widodo.

Dia menyebut, pembimbing skripsi Joko Widodo adalah Prof Sumitro.

"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro, pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri," ungkapnya.

Lantas siapa sosok Sumitro? 

Sosok Sumitro Dosen Pembimbing Jokowi 

Dilihat dari web Universitas Gadjah Mada, dia bernama lengkap Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro Purwodipoero.

Sumitro merupakan Guru Besar Emeruti Fakultas Kehutanan UGM.

Prof Sumitro meninggal dunia pada 21 Septermber 2009 di RSUP Sardjito, Yogyakarta.

Ia meninggal dunia pada usia 74 tahun.

Jenazahnya dimakamkan di makam keluarga besar UGM, Sawitsari.

Ia meninggalkan seorang istri, Djudju Djumaelah dan sembilan anak.

Dalam karirnya Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro Purwodipoero pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994.

Sebelumnya, nama Achmad Sumitro diperbincangkan karena tertulis di skripsi Jokowi.

Dalam skripsinya, Jokowi mencatatkan Achmad Sumitro sebagai dosen pembimbing.

Pakar Telematika Roy Suryo menemukan kejanggalan pada bagian nama Achmad Sumitro.

Roy meyakini bahwa ejaan nama Achmad Sumitro di skripsi tersebut adalah salah.

"Kesalahan mulai muncul, nama Achmad Sumitro," kata Roy saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club.

Dalam skrips dituliskan Sumitro menggunakan O dan E sampai dibaca menjadi U.

Menurut Roy, penulisan Sumitro yang benar yakni dengan huruf U.

Selain itu tanda tangan Profesor Dr. Ir. Achmad Soemitro di skripsi Jokowi kata Roy Suryo adalah salah.

Roy meyakini tanda tangan tersebut tak sesuai artinya.

"Putrinya juga tertawa melihat tanda tangan itu," kata Roy.

Nama Achmad Sumitro kembali disoal Roy di halaman ucapan terimakasih.

Dalam halaman ini tertulis gelar Sumitro adalah doktor.

Sedangkan pada bagian tanda tangan sebelumnya sudah Profesor.

"Ucapan terimakasih ini ketika manual mesin ketik. Di depan profesor, di sini masih doktor, artinya ini duluan dan kertasnya lebih kuning," kata Roy Suryo.

Gugatan ke PN Sleman

Sebelumnya, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.

Para pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmudjo.

Juru bicara PN Sleman, Cahyono, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5).

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribun Bogor)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved