Berita Bangka Selatan
27 Pengendara Terjaring Razia di Bangka Selatan, Polisi Sita Lima Kendaraan
Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat ataupun administrasi kendaraan sampai telat membayar pajak kendaraan. Seperti ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 27 pengendara terjaring dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Raya Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Jumat (16/5/2025). Dalam kegiatan itu, petugas kepolisian menjatuhkan sanksi tilang karena pelanggaran lalu lintas, bahkan lima kendaraan diamankan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno mengatakan, sedikitnya 27 orang pengendara terjaring razia di Jalan Raya Toboali. 14 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor, 11 lainnya pengemudi kendaraan roda empat dan dua pengemudi kendaraan roda enam. Penindakan tersebut menjadi upaya kepolisian dalam meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
“Total ada 27 pengendara kita berikan sanksi tilang saat razia gabungan,” kata dia di Toboali.
Menurutnya banyaknya pengendara ditilang lantaran secara kasat mata melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat ataupun administrasi kendaraan sampai telat membayar pajak kendaraan. Seperti diketahui tujuan dari pelaksanaan razia gabungan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Termasuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama melalui sektor pajak kendaraan. Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan program pemutihan kendaraan selama kurun waktu tiga bulan. Terhitung sejak tanggal 1 Mei sampai 31 Juli 2025 mendatang.
“Polres Bangka Selatan juga berupaya menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas serta mencegah fatalitas korban kecelakaan,” jelas Eko Budiatno.
Adapun sasaran razia gabungan lanjut dia, merupakan pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan masyarakat. Mulai dari kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara. Termasuk di dalamnya meliputi pengendara tidak memakai helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong. Lalu, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dalam pengaruh alkohol serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi maupun pajak kendaraan bermotor.
Lewat penindakan ini Polres Bangka Selatan berupaya membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak kendaraan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memenuhi kewajiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor. Karena hal tersebut sangat penting dalam membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami juga mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Baik untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna jalan raya,” sebutnya.
Kendati demikian dalam razia tersebut terdapat lima unit kendaraan turut diamankan kepolisian lantaran tidak melengkapi administrasi kendaraan. Jumlah itu terdiri dari satu unit kendaraan roda enam, satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Sementara lainnya kepolisian hanya menahan 18 STNK dan empat surat izin mengemudi (SIM).
“Kami imbau pengendara agar selalu melengkapi administrasi hingga menggunakan helm saat berkendara di jalan raya,” ucap Eko. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Deretan Bisnis Afat Bos Timah Basel yang Aset Pribadinya Disita, Terdeteksi Sarang Burung Walet |
|
|---|
| Pemkab Basel Kaji Subsidi Wahana Himpang Lima Habang, Tunggu Proses Regulasi |
|
|---|
| Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, DPRD Basel Pastikan PPPK Tetap Aman |
|
|---|
| Pemkab Genjot Hilirisasi, 10 Pabrik CPO Ditargetkan Beroperasi 2027 Dengan Nilai Investasi Rp1,4 T |
|
|---|
| Isak Tangis Iringi Pelepasan 37 Orang Jemaah Calon Haji di Masjid Nurunnajah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250516-RAZIA-KENDARAAN-Aparat-Kepolisian-Resor-Bangka-Selatan-bersama-instansi.jpg)