Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, DPRD Basel Pastikan PPPK Tetap Aman

Belanja pegawai di Bangka Selatan masih mendekati 50 persen APBD, jauh di atas batas 30 persen yang wajib dipenuhi pada 2027....

Tayang:
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
iLUSTRASI PPPK BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid ketika diajak Selfie oleh sejumlah tenaga honorer yang dilantik menjadi PPPK paruh waktu di Alun-alun Kota Toboali, Rabu (1/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih berada pada angka tinggi dan belum memenuhi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena adanya kewajiban penyesuaian hingga 30 persen pada tahun 2027 sesuai regulasi nasional.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, tak menampik belanja pegawai saat ini masih mendekati angka 50 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kondisi tersebut belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyesuaian harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi daerah.

“Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan itu memang masih belum memenuhi kriteria yang diwajibkan,” ujar Erwin Asmadi kepada Bangkapos.com, Jumat (1/5/2026).

Erwin menjelaskan, persoalan tingginya belanja pegawai tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melainkan juga hampir seluruh daerah di Indonesia. Bahkan, di tingkat provinsi, seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung menghadapi kondisi serupa. Hal ini menunjukkan perlunya kebijakan yang komprehensif dari pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut.

Hingga kini DPRD serta pemerintah daerah masih menunggu kebijakan teknis dari pusat terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan tersebut wajib diikuti ketika sudah diberlakukan secara resmi pada tahun 2027 mendatang. DPRD bersama pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Suka tidak suka, belanja pegawai maksimal 30 persen itu nanti kita ikuti sesuai aturan,” tegas.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Terkait keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ia menilai hal tersebut merupakan tanggung jawab daerah. Menurutnya, keberadaan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tidak boleh menjadi korban dari penyesuaian anggaran. Pemerintah daerah diminta untuk mencari solusi agar keberlangsungan tenaga kerja tetap terjaga. DPRD memastikan siap memberikan pengawasan agar tidak ada pengurangan untuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Untuk itu, DPRD meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta bupati segera melakukan langkah konkret. Penataan organisasi perangkat daerah dinilai menjadi salah satu solusi dalam mengendalikan belanja pegawai. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah secara menyeluruh,” sebutnya.

Di sisi lain kata Erwin Asmadi, pemerintah daerah perlu melakukan pemerataan distribusi tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas yang dinilai belum merata sesuai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) I LKPJ Bupati tahun 2025. Ketimpangan jumlah dan kompetensi tenaga medis dinilai berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penataan ulang distribusi tenaga kesehatan menjadi salah satu prioritas yang perlu dilakukan pemerintah daerah.

“Distribusi tenaga kesehatan harus ditata ulang agar lebih merata dan sesuai kebutuhan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved