Advetorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Anggota KORPRI Babel

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati mengatakan kerjasama antara KORPRI Bangka Belitung dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan

Editor: Hendra
Ist/BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang
PENYERAHAN SANTUNAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BPJamsostek menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Kurniati anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang bertugas di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sungailiat, Jumat (16/5/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, (BPJamsostek) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Kurniati anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang bertugas di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sungailiat, Jumat (16/5/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan penyerahan santunan kepada ahli waris ini salah satu bukti komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

"Santunan yang diterima oleh ahli waris ini merupakan manfaat bagi para anggota KORPRI yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Ia mengatakan, kerjasama antara KORPRI Bangka Belitung dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan percontohan bagi pemerintah kabupaten yang ada di Babel.

Terkait kerja sama tersebut, pihak Pemprov Babel menyambut baik dan berharap bisa diikuti KORPRI di seluruh kabupaten/kota sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada para anggota.

Ketua korpri provinsi babel, dalam hal ini Penjabat Sekda Bangka Belitung, Fery Aprianto mengatakan, turut berduka cita dan semoga almh mendapat tempat terbaik disisi-Nya.
 
"Selama ini sesama anggota KORPRI sudah saling membantu, namun dengan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika meninggal akan mendapatkan santunan yang lebih besar dari yang selama ini diberikan KORPRI," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved