Bangka Pos Hari Ini
Terdakwa Trie Lius Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Pelanggaran UU ITE di Pangkalpinang
Yang jelas terdakwa menerima karena kan bagaimana juga berdasarkan prema nomor 1 tahun 2024 terdakwa harus menerima, kalau memang mau mengajukan....
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Trie Lius Putri alias TLP mengajukan restorative justice (RJ) melalui penasihat hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pengajuan RJ tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Trie Lius Putri, saat sidang baru dimulai di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/5) siang.
Sidang perdana terhadap terdakwa Trie Lius Putri, dipimpin Hakim Ketua Dwimata Estu Dharma, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar. Sedangkan, terdakwa Trie Lius Putri mengikuti jalannya sidang secara online.
“Sidang dengan terdakwa Trie Lius Putri kita mulai dan terbuka untuk umum,” kata Dwinata Estu Dharma membuka jalannya sidang.
“Izin Yang Mulia, kami dari penasihat hukum terdakwa mau mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada majelis hakim,” ungkap Eka Hadiyuanita.
“Nanti dulu ya, kita dengarkan dakwaan terlebih dahulu dari jaksa terhadap terhadap terdakwa dan silakan dibacakan dakwaannya jaksa penuntut umum,” lanjut hakim ketua.
“Baik terima kasih Yang Mulia,” jawab JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. “Atas perbuatan terdakwa Trie Lius Putri bersama dengan saksi dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 45 ayat 5 Jo pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbuatan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Trie Lius Putri didakwakan dengan dua pasal yaitu pasal primair dan subsidair. Di mana terdakwa Trie Lius Putri, perannya sebagai pengupload video atau gambar atas perintah saksi dr. Surya Hafidiansyah.
Sementara penasihat hukum terdakwa Eka Hadiyuanita, menerima atas dakwaan yang didakwakan JPU Kejari Pangkalpinang kepada terdakwa Trie Lius Putri.
“Yang jelas terdakwa menerima karena kan bagaimana juga berdasarkan prema nomor 1 tahun 2024 terdakwa harus menerima, kalau memang mau mengajukan restorative justice. Jadi, terdakwa harus menerima dakwaan dari jaksa dan apa yang didakwakan itu memang benar,” jelas Eka.
“Semua narasi itu dari dr. Surya, kemudian diupload izin dulu ke dokter Surya. Kalau sudah di acc oleh dokter Surya baru diupload,” sambungnya.
Namun, majelis hakim masih mempertimbangkan pengajuan RJ dari tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.
“Sidang hari ini kita skor, dilanjutkan Kamis (22/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU,” kata Dwinata.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang, menangkap dan menetapkan pemilik akun media sosial (medsos) Anak Muda O Pos bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE.
Warga Parittiga Jebus, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ditangkap Rabu (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Iya, kita sudah amankan dan menetapkan satu orang tersangka bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) beserta barang bukti dan alat bukti yang cukup,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3).
Ia menyebutkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan belum menetapkan tersangka lain, selain pemilik akun yang saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo, PT Timah Masih Pelajari Barang Rampasan Negara |
![]() |
---|
BPBD Bangka Minta Warga Waspada Angin Kencang, Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Minta Orang Tua Tak Lakukan Kekerasan pada Anak |
![]() |
---|
Hati Kami Juga Hancur, Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma |
![]() |
---|
Sekda Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN agar Menjaga Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.