Minggu, 19 April 2026

Alasan Kejagung Tangkap Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Kejagung menangkap bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto karena terkait fasilitas kredit dari bank milik pemerintah.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
BOS SRITEX DITANGKAP - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga terkait kasus pemberian kredit bank. 

BANGKAPOS.COM -  Kejaksaan Agung resmi menangkap bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Kabar bahwa Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. 

“Betul (ditangkap),” ujar Febri saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025). Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam.

 “Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci alasan penangkapan tersebut.

Namun, diketahui bahwa lembaga tersebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Sritex.

Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto karena terkait fasilitas kredit dari bank milik pemerintah.

Adapun dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah perwakilan dari bank daerah untuk menelusuri pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejagung, Senin (5/5/2025).

Pemberian kredit tersebut menjadi sorotan karena Sritex diketahui mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Keputusan pailit tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Dalam perkara tersebut, empat entitas yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya menjadi pihak termohon.

Keempat perusahaan tersebut dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon, sebagaimana yang telah diatur dalam putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan itu juga otomatis membatalkan pengesahan rencana perdamaian berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved