Alasan Kejagung Tangkap Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Kejagung menangkap bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto karena terkait fasilitas kredit dari bank milik pemerintah.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung resmi menangkap bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.
Kabar bahwa Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.
“Betul (ditangkap),” ujar Febri saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025). Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci alasan penangkapan tersebut.
Namun, diketahui bahwa lembaga tersebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Sritex.
Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto karena terkait fasilitas kredit dari bank milik pemerintah.
Adapun dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah perwakilan dari bank daerah untuk menelusuri pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejagung, Senin (5/5/2025).
Pemberian kredit tersebut menjadi sorotan karena Sritex diketahui mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan, perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Keputusan pailit tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Dalam perkara tersebut, empat entitas yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya menjadi pihak termohon.
Keempat perusahaan tersebut dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon, sebagaimana yang telah diatur dalam putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan itu juga otomatis membatalkan pengesahan rencana perdamaian berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.
| Siapa Sosok Pemberi Fee Rp 1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto |
|
|---|
| Diduga Terima Rp1,5 M, Segini Harta Hery Susanto yang Baru 6 Hari Disumpah Jadi Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Profil & Kasus Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung, Doktor dari UNJ |
|
|---|
| Rekam jejak Hery Susanto Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Baru Dilantik 6 Hari |
|
|---|
| Mutasi Besar Kejagung 2026, Jaksa Agung Rombak 14 Kajati Sekaligus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250521-Iwan-Setiawan-Lukminto-bos-PT-Sritex.jpg)