Ijazah Jokowi

Prof Yusuf Henuk Menduga Jokowi DO dari UGM Jika IPK Tak Sampai 2

Mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk, menyebut Jokowi diduga dikeluarkan dari UGM.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase KOMPAS/WISNU WIDIANTORO || Ist
IPK JOKOWI -- (kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan (kanan) mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk. Yusuf Henuk sempat menduga Jokowi DO dari UGM karena IPK tak sampai 2. 

BANGKAPOS.COM -- Mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk menduga Jokowi dikeluarkan dari UGM karena raihan nilai Indeks Prestasi (IP) tidak mencapai syarat.

Menurutnya, di tahun Jokowi kuliah di UGM, yakni tahun 80-an, ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK di semester 4 ada penilaian. 

IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah. 

Berdasarkan pengakuan Jokowi kata Prof Yusuf, IPKnya dibawah 2.0.

Hal ini diungkap Profesor Yusuf Leonard Henuk dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, yang dikutip Selasa (20/5/25).

Dugaan dari Prof Yusuf ini muncul sebelum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

Awalnya Yusuf membahas soal keaslian ijazah Jokowi tengah jadi polemik saat ini.

Ia menjelaskan masuk kuliah di tahun 80-an Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang.

"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf.

Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80-an juga.

Kendati begitu, ia meyakinkan bahwa Jokowi di DO.

"Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.

Hal itu lantaran menurutnya, waktu tahun 80-an ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK disemester 4 ada penilaian. 

Adapun penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah. 

"Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.

"Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan Jokowi kata Prof Yusuf IPK dibawah 2.0.

"Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.

Kendati begitu, ia menyakinkan Jokowi d DO dari UGM karena tidak menulis skripsi.

"Kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.

"Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tambahnya.

Meski begitu, Prof Yusuf mengaku siap meminta maaf kepada Jokowi jika pernyataannya salah.

“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi. Saya berhak memberi kesaksian berdasarkan apa yang saya tahu," imbuhnya.

"Bagi saya kalau sampai sekarang dia tidak KKN, sedangkan untuk  mengajukan skripsi IPK harus selesaikan 120 sks rata-rata, kalau IP dibawah 2 tidak mungkin dia dapat itu," tambahnya.

Selain itu, ia juga tak takut jika dilaporkan oleh Jokowi.

"Bagi saya kalau dilaporkan saya senang karena saya mau buktikan mana transkip nilai SI, karena ijazah harus ada transkip nilainya," terangnya.

"Kalau dilaporkan tidak papa, saya diposisi banyak orang mencari kebenaran, kalau pun saya tunjukkan DO salah, saya berhak minta maaf, saya kan guru besar, tapi buktikan dulu mana transkip bapak," tandasnya.

Jokowi Sebut IP Tak Sampai 2 Bisa Lulus UGM

Jokowi pernah bercanda bersama Mahfud MD yang ketika itu menjabat Menkopolhukam.

Saat itu, tahun 2023 silam, Jokowi dan Mahfud bercerita tentang raihan indeks prestasi (IP) masing-masing saat lulus dari kuliah.

Cerita tersebut diungkap pakar telematika Roy Suryo.

Roy yang dilaporkan Jokowi ke polisi terkait ijazah palsu, kini blak-blakan mengungkap tentang pemicu dilaporkan Jokowi soal dugaan ijazah palsu.

Roy menuturkan awal mula pelaporan tersebut ketika Jokowi tengah bercanda dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam suatu acara pada tahun 2013 silam.

Adapun candaan Jokowi tersebut tentang dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.

Roy menganggap candaan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.

"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."

"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. 

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA hingga universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut ijazah asli Jokowi dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar.

Penyerahan dokumen asli ini, merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved