Polisi Ditembak di Lampung

Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Kolase Ist / TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
KOPDA BASARSYAH DIVONIS MATI -- Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI | opda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin. 

BANGKAPOS.COM -- Kopda Basarsyah, oknum TNI AD penembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati.

Tak hanya divonis hukuman mati, Kopda Basarsyah juga dipecat dari TNI.

Kopda Basarsyah adalah penembak tiga polisi penggrebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

Baca juga: Ingat Peltu Lubis Bos Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Kini Dipecat dari TNI dan Divonis 3,5 Penjara

Kopda Basarsyah menembak tiga anggota Polsek Negara Batin yang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Tiga anggota polisi yang menjadi korban penembakan Kopda Basarsyah tersebut adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan juga dipecat dari TNI. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Sosok Kopda Basarsyah

Melansir TribunLampung.com, belakangan, Kopka Basarsyah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin.

Kopka sendiri adalah singkatan dari Kopral Kepala, salah satu pangkat TNI Angkatan Darat.

Sementara, Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer).

Kopka Basarsyah tidak sendirian saat melakukan aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved