DPRD Babel

Bantuan Hukum untuk Semua, Eddy Iskandar Ajak Masyarakat Tidak Ragu Mengakses

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menggelar kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2015.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi DPRD Babel
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Eddy Iskandar menggelar kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2015, di Pantai Pukan, Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (24/5/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang berlangsung di Pantai Pukan, Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (24/5/2025).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan dan komunitas, mengenai hak atas pendampingan hukum yang disediakan pemerintah.

Eddy menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam memberdayakan masyarakat agar tidak takut menghadapi masalah hukum.

“Pemerintah ingin memastikan warga yang kurang mampu mendapat pendampingan hukum yang layak. Bantuan ini bukan berarti membebaskan dari hukuman, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil. Kalau dia korban, akan dibela. Kalau bersalah, didampingi agar proses hukumnya sesuai aturan,” jelas Eddy.

Kegiatan ini menyasar ibu rumah tangga, anggota komunitas perempuan, hingga aktivis perlindungan perempuan dan anak. Eddy berharap mereka dapat menjadi penyambung informasi kepada lingkungan sekitar dan komunitas mereka.

“Pengetahuan yang mereka terima hari ini penting agar bisa disebarluaskan, sehingga program bantuan hukum dari pemerintah bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, baru ada dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerja sama dengan Pemprov Babel, masing-masing di Pangkalpinang dan Sungailiat. Eddy berharap ke depan lebih banyak OBH yang terlibat, agar layanan pendampingan hukum menjangkau lebih banyak wilayah.

Ia juga mengakui, pemanfaatan program bantuan hukum ini belum optimal. Banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka atau merasa takut berurusan dengan hukum. Melalui sosialisasi ini, hambatan-hambatan tersebut diharapkan bisa teratasi.

“Ini adalah wujud kehadiran negara untuk rakyatnya. Meski pemerintah punya keterbatasan, perhatian terhadap masyarakat tetap diutamakan, khususnya bagi yang membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Babel, Silfia, menjelaskan bahwa semua masyarakat berhak mengajukan bantuan hukum melalui OBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Silfia menambahkan, Pemprov Babel berkomitmen untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mengajukan permohonan ke OBH terdekat. OBH akan mendata penerima bantuan untuk dilaporkan ke pemerintah provinsi agar diproses lebih lanjut,” jelas Silfia.

Meski layanan bantuan hukum masih terbatas, Pemprov Babel berupaya meningkatkan anggaran dan menjalin kerja sama dengan lebih banyak OBH. Saat ini, dari 10 OBH yang terakreditasi di Babel, diharapkan akses bantuan hukum bisa diperluas hingga ke pelosok.

“Setiap tahun, OBH mengajukan proposal untuk pelaksanaan program bantuan hukum. Rata-rata, satu OBH membantu sekitar 22 warga miskin. Prioritas penanganan biasanya untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ungkapnya.

Selain penanganan kasus hukum di pengadilan (litigasi), OBH juga menjalankan program non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Kami mendorong penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus melalui pengadilan. Ada jalur damai di luar peradilan yang bisa ditempuh,” tutup Silfia. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved