Selasa, 14 April 2026

DPRD Babel

Sosialisasi Perda Kesehatan, Dokter Adi Sucipto Dorong Layanan Medis Terjamin di Babel

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, dr. Adi Sucipto, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi DPRD Babel
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, dr. Adi Sucipto, saat menggelar sosialisasi Perda Kesehatan di Ruang Pertemuan Gedung Lama RSBT Pangkalpinang, Sabtu (24/5/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, dr. Adi Sucipto, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan, sebagai landasan hukum pelayanan kesehatan di Bangka Belitung, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan sosialisasi digelar di Ruang Pertemuan Gedung Lama RSBT Pangkalpinang dan turut menghadirkan perwakilan Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi lebih lengkap kepada peserta.

“Perda Kesehatan ini menegaskan kehadiran Pemerintah Provinsi dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit,” jelas dr. Adi.

Ia menambahkan, Provinsi Bangka Belitung kini memiliki rumah sakit tipe B yang diharapkan mampu memberikan layanan kesehatan komprehensif, mulai promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.

Lebih jauh, dr. Adi menyampaikan bahwa tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Babel sudah mencapai 98 persen Universal Health Coverage (UHC).

“Artinya, hampir seluruh masyarakat telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Dengan capaian ini, kita berharap masyarakat merasa aman dan terjamin saat berobat di fasilitas kesehatan mana pun di Provinsi Babel,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, dr. Adi juga menjelaskan mekanisme perlindungan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami putus kepesertaan, misalnya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, peserta tersebut dapat dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga tetap mendapatkan layanan kesehatan.

“Jika ada tunggakan, regulasi pembayaran yang meringankan tetap berlaku. Intinya, pasien tetap bisa berobat dengan dukungan PBI,” tegasnya.

Sosialisasi ini merupakan upaya DPRD Provinsi Babel meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak atas layanan kesehatan sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. (Rilis/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved