Berita Bangka Barat

Digerebek Polisi, Pemuda Asal Mentok Kedapatan Simpan 5,92 Gram Sabu

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar
PENGEDAR NARKOBA -- Pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap polisi, usai digerebek di kediaman pelaku, di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (26/5/2025) dini hari. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkap pria berinisial YDW alias Ongklek (28) ditangkap dalam penggerebekan di kediaman pelaku Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Senin (26/5/2025) dini hari.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu," kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Senin (26/5/2025).

Dikatakan Yos dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 18 paket plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,92 gram, dan 15 potongan pipet plastik serta barang bukti lainnya.

Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.

“Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Yos menyebut pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved